Tak Miliki Izin, Pengusaha Air Minum Bisa Di Pidanakan

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – produksi air minum tidak memenuhi standar kesehatan dapat dikenakan pidana kurungan. Di Banyuwangi juga banyak tumbuh perusahaan air minum lokal yang memproduksi air minum galon padahal tidak memiliki ijin. Sebagaimana investigasi media yutelnews telah menemukan satu perusahaan air galon yang di duga tidak memiliki ijin ( ilegal ).

Investigasi dilakukan pada hari Rabu tanggal (31/01/2024) dengan lokasi di dusun bendorejo RT 01 RW 03 Desa Sukamaju kecamatan Srono kabupaten Banyuwangi. Pantauan dari media yutelnews menunjukkan Kondisi perusahaan sangat tidak layak dan tidak berstandar baik dari mutu baku air yang di produksi maupun dari segi higienis. Selain itu sumber mata airnya di ambil dari sumur biasa bercampur dengan cucian piring dan kepentingan rumah tangga, seharusnya sebuah perusahaan yang memproduksi makan atau minuman harus menjamin higienis dan mutu bahan baku.

Keadaan yang tidak standar ini mampu memproduksi atau menjual air galon sehari sampai minimal 20 galon, begitu keterangan pemilik, dan dikonsumsi masyarakat luas. Media yutelnews mempertanyakan persoalan legalitas perusahaan kepada pemilik perusahaan bernama Bu Sundari mengakui bahwa perusahaanya masih dalam proses ijin. Sedangkan surat yang ada cuma NIB yang di tempel di dinding, sedangkan NIB sendiri hanya merupakan pendaftaran awal no induk berusaha, namun ini bukan ijin.

Di tanya terkait merk apa atau nama apa perusahaan dijawab oleh pemilik bahwa merk belum ada dan nama perusahaan belum ada. Sedangkan alat yang di gunakan masih sangat sederhana, yaitu alat untuk menjernihkan air. Perusahaan yang tidak memiliki standar mutu dan higienis tentu memiliki resiko, munculnya pidana karena tidak bisa melindungi konsumen. Salah satu contoh yang di langgar adalah UU NO. 23 Tahun 1992 bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta, kata masruri dari lembaga Banyuwangi Corruption Watch (BCW ).

Pemiliknya sendiri yang mengajukan permohonan untuk dilakukan pengujian mutu air yang diproduksi. Sebagai perusahaan pemula yang masih merintis semestinya pengusaha yang pro aktif melaporkan kepada Dinkes sesuai jangka waktu yang sudah di atur dalam peraturan yang berlaku atau biasanya dalam tiga bulan ( 3 bulan ).
Tapi hal ini justru berbalik dengan fakta – fakta di lapangan terbukti perusahaan air minum galon ini enggan mengajukan permohonan untuk uji kelayakan, menurutnya keberatan masalah biaya. Selain hal tersebut diatas banyak aturan – aturan yang harus diikuti. Dalam hal ini seorang aktifis Lembaga swadaya masyarakat bernama Masruri selaku ketua (BCW) Banyuwangi Corruption Watch, ikut memberikan tanggapan” menanggapi dugaan banyaknya produksi air isi ulang yang tidak berstandar kelayakannya perlu ada pengawasannya yang lebih ketat dari pemerintah kabupaten Banyuwangi.

( Slamet/imam)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED