Sekretaris DPRD Sampang Menegaskan PAW Dedi Dores Tidak Bisa proses

YUTELNEWS.com | Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengungkap bahwa saat ini sudah tidak adalagi Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) pada masa jabatan periode 2019-2024.

Hal itu ditegaskan setelah adanya surat edaran (SE) dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur tanggal 09 Januari 2024 lalu, Nomor 100.1.4.2/1013/011.2/2024, perihal Proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Isi dari SE tersebut berisi bahwa apabila ada proses usulan PAW anggota DPRD Kabupaten/Kota se Jatim untuk segera disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur (Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah) paling lambat tanggal 1 Februari 2024.

“Kalau di enam bulan terakhir masa jabatan anggota DPRD Sampang ini sudah tidak ada proses PAW lagi. Terakhir PAW tersebut terjadi pada Senin (18/12/2023) lalu. Yang mana pada saat itu Ulul Albab resmi dilantik menggantikan Muhammad Nur Mustakim,” jelas Sekretaris DPRD Sampang Moh Anwari Abdullah, Sabtu 03/02/2024.

Menurut Anwari, saat ini hanya tinggal Dedi Dores yang PAW-nya tidak bisa terproses. Hal Itu disebabkan karena proses Hukum dan belum adanya putusan yang inkrah terkait gugatan yang dilakukan bersangkutan ke Pengadilan.

“Di kami tidak ada Pergantian Antar Waktu lagi. Usulan dari partai tidak ada,” tegasnya.

Dia menjelaskan, bahwa meskipun adanya SE dari Sekretariat Daerah Pemprov Jatim, proses PAW Dedi Dores itu masih tidak bisa. Alasannya karena yang bersangkutan masih dalam proses hukum. Dan yang termasuk digugat menurut juga dari ke-Gubernuran.

Selain itu, Anwari juga mengaku bahwa pada awal tahun ini pihaknya tidak pernah memfasilitasi proses PAW. Sebab tidak ada surat masuk terkait masalah PAW. Dan yang terakhir hanya Mustakim dan sudah selesai.

“Dan sampai sekarang masih belum diputuskan, karena yang bersangkutan masih meneruskan gugatannya ke Pengadilan Tinggi (PT),” pungkasnya, ILHAM

(Kabiro Sampang)

Komentar