YUTELNEWS.com | Jawaban Ka. UPT Ketenagakerjaan PT. Hong Sheng Plastic Industry yang berada di kawasan Park 2000 Batam Center diduga lakukan Pungutan Liar (Pungli) dan langgar UU Cipta Ketenagakerjaan.
Sebagaimana pada pemberitaan sebelumnya, dari pantauan awak media pada Kamis (07/12/23), dari beberapa narasumber yang dipercaya bahwasanya PT. HSPI mengatakan jika bekerja di perusahaan tersebut tidak ada sistem kontrak kerja, tidak ada BPJS, Keselamatan Kerja terhadap terkesan tidak dipedulikan hingga pekerja disuruh bekerja 12 Jam.
Untuk diketahui, tim media telah mengirimkan surat berupa konfirmasi terkait temuan tersebut kepada pihak perusahaan melalui Security pada tanggal 20 Desember 2023, pihak HRD PT. HSPI tidak membalas surat tersebut atau diduga abaikan konfirmasi awak media hingga saat ini.
Selanjutnya pada Jum’at (3/2) dan Sabtu (3/2), tim media melakukan konfirmasi kepada salah satu pimpinan PT. HSPI, bernama Johan. Namun tidak ada jawaban sekali alias bungkam. Sehingga patut diduga bahwa PT Hong Sheng Plastic Industry tersebut makukan pungli kepada setiap karyawan yang ingin bekerja.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap Kepala UPT Dinas Ketenagakerjaan pada Selasa (6/2), Jefri mengatakan “terima kasih informasinya”.
Selanjutnya pada Selasa (6/2) awak media menerima jawaban dari UPT Disnaker mengatakan bahwa sudah ada tindak lanjut.
“Pagi jg pak….udah di tugaskan pengawas untuk ditindaklanjuti…onproses ya pak..trmksh,”jawab Jefri melalui WhatsApp (Selasa, 6/2) sekira pukul 09.30 WIB.
Hingga berita ini di publikasikan, awak media masih terus berupaya konfirmasi kepada pihak perusahaan, DLH, maupun Disnaker.
(Red)
Komentar