YUTELNEWS.com | Sejak tanggal 2 sampai 6 Februari 2024. Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Organisasi Profesi Praktisi juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Telah menyelenggarakan Gelar Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah dan TOT Trainer Pelatihan Hakim Arbitrase /Arbitrase Syariah di Yello Hotel, Manggarai, Jakarta Selatan yang di tenggarai oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI), Rabu (07-02-2024).
Kegiatan Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah dan TOT Trainer Pelatihan Hakim Arbitrase/Arbitrase Syariah diikuti oleh 30 Hakim Arbiter Arbitrase/Arbitrase Syariah Dewan Sengketa Indonesia seluruh Indonesia.
Diantara 30 Hakim Arbiter Arbitrase/Arbitrase Syariah hadir Chaidir Hasballah SE, CPM, CPArb, Aminah Tanjung, SH, MH, CPM,CPCLE, CPArb, CPa Sri Agustini, S.H, M.Ag, CPM, CPArb dari Provinsi AcehSaat di koonfirmasi oleh media ini Chaidir Hasballah SE, CPM, CPArb mengatakan, bahwa kehadiran saya bersama rekan rekan se profesi dari Provinsi Aceh untuk mengikuti Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah dan TOT Trainer Pelatihan Hakim Arbitrase/Arbitrase Syariah se-Indonesia, ujarnya.
Dewan Sengketa Indonesia (DSI) yang merupakan Wadah Organisasi Profesi Praktisi yang juga sebagai Lembaga Independen profesional dalam menyediakan layanan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) akan terus berupaya Sebagai Mediator, Dan Arbitrer dan ini merupakan kegiatan memediasi khusus dibidang persengketaan.
Dan perlu kita pahami bahwa Arbitrer ini adalah non hakim pengadilan negeri, khusus membidangi persengketaan perdata ini mengacu kepada Perma Nomor 1 tahun 2016, terang Chaidir Hasballah SE, CPM, CPArb, yang juga dekenal sebagai Ketua DPW BPI KPNPA RI Aceh.
Kita menyadari perkembangan globalisasi telah melibatkan para pelaku bisnis dalam menjalankan usaha secara multinasional dan melintas batas (borderless) hingga penyelesaian sengketa melalui arbitrase mulai semakin meningkat untuk mendukung penyelesaian sengketa cepat dan efisien.
Arbitrase merupakan cara penyelesaian sengketa diluar peradilan umum yang didasarkan pada klausula arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa baik domestik maupun internasional,” ucapnya.
Oleh karenanya, Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Pusat menggelar Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah, Tata Cara Penyusunan Putusan dan Eksekusi Putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah yang mana dalam kegiatan kali ini, DSI Pusat dengan dihadiri Ketua DSI seluruh Indonesia mendatangkan narasumber yang kompeten yaitu Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H, M.Hum., M.M., CPM., CPArb (Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia),” ucap Chaidir.
Dengan adanya Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dalam penyelesaian sengketa melalui Arbitrase Tata Cara Penyusunan Putusan dan Eksekusi Putusan Arbitrase/Arbitrase Syariah, Dewan Sengketa Indonesia di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Usai kami melaksanakan Bimtek Hukum Acara Arbitrase/Arbitrase Syariah dan TOT Trainer Pelatihan Hakim Arbitrase/Arbitrase Syariah, Kami berkesempatan berkunjung serta beraudensi ke Kantor Mahkamah Agung yang langsung dipandu oleh Presiden Dewan Sengketa Indonesia (DSI) Pusat, Prof, Dr. Sabela Gayo, SH, MH, PhD, CPM,CPCLE, CPArb, CPa,ACIArb, CPL, dan diterima oleh Asisten Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung, Dr.Abdurahman, SH, MH, diruang kerja Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung-RI, Bapak Prof, DR. H.AMRAN SUADI, SH, MH,CPM, CPArb.
Dalam acara temu ramah dan sekaligus audensi dengan bapak Prof, DR, H. Amran Suadi, SH, MH, CPM, CPArb, sangat berarti dan termotivasi serta mendapatkan bimbingan untuk menjadi hakim arbitrase baik secara regional, nasional dan internasional, Pungkas Ketua DPW BPI KPNPA RI Aceh Chaidir Hasballah SE, CPM,CPArb.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)
Komentar