Wow, Bim Salabim Tanah Stren Di Sertipikat

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Meskipun program PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematik Terpadu) sudah nyata dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sebagai program yang bagus dari Bapak Presiden Jokowi, tetapi tak pelak PTSL tidak menutup kemungkinan memunculkan masalah. Munculnya masalah itu biasanya terjadi karena kesalahan data didalam sertifikat yang kesalahan itu dibuat secara sengaja atau mungkin diluar unsur kesengajaan.

Salah satu buktinya yaitu ditemukannya kasus tanah stren sepadan sungai ikut masuk pensertifikatan PTSL. Loh kok bisa ? Itu faktanya bisa. Hal yang Luar biasa ini merupakan temuan media pada tanggal 20 Januari 2024 di salah satu lokasi di Dusun Gembolo Desa Purwodadi Kecamatan Gambiran. Yang mana setelah media ini melakukan kroscek lapangan dan ditemukan tanah stren dikuasai oknum tertentu adalah seorang pemilik warung yang berlokasi bersebelahan dengan tanah stren tersebut.

Setelah dipertanyakan oleh media ini sang pemilik warung menjawab dengan ketus yang katanya tanah itu sudah jadi miliknya dan sudah ada sertifikatnya, ” Kalau sampean nggak percaya silahkan saja mengecek ke Kantor Desa atau ke kantor Kecamatan” ujar si pemilik warung itu dengan nada ekspresi seperti orang tidak bersalah.

Karena didasari rasa heran dan sekaligus penasaran apa benar tanah stren bisa dirubah menjadi hak milik ?, kemudian media ini melakukan konfirmasi ke Kepala Desa Purwodadi Bapak Drs. Suyanto di kantornya pada hari Selasa tanggal 6 februari 2024. Hasilnya Kades Suyanto masih mau mengkroscek ke pemilik warung.

Belum puas dengan jawaban Kades, untuk menguatkan fakta ini lalu media ini mengkonfirmasi juga pihak terkait lainnya yaitu PU  Pengairan yang sebagai arsitek  Banyuwangi  dan memperoleh jawaban seperti ini ” Memang benar mas tanah itu sudah ada sertifikat hak miliknya”.

Dan terus terang Jawaban ini mengherankan kami selaku media sekaligus berfungsi sebagai kontrol publik, yang mana pihak pengairan justru malah mengamini adanya sertifikat, ini benar benar membuat kami shok sebagai pihak yang mewakili suara masyarakat. Seharusnya Pihak pengairan tidak mengamini atau membenarkan adanya sertifikat hak milik diatas tanah pengairan. Kenapa ? Karena dia adalah petugas yang seharusnya menjaga asset negara.

Kalau dengan mudahnya petugas mengamini asset negara berubah menjadi hak milik terus bagaimana negara ini nantinya tanahnya habis dikuasai mafia tanah.
Dan bagaimana kelanjutan kasus ini, media yutelnews masih akan terus melakukan penelusuran lagi untuk mengungkap lebih jauh bagaimana bisa terjadi tanah stren disulap menjadi tanah hak. Milik ?

( Slamet/imam)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Komentar