YUTELNEWS.com | Calon pemilih yang akan mencoblos pada Pemilu 2024 dilarang membawa Handphone (HP) dan alat perekam lainnya saat berada di bilik suara pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pelaksanaan pencoblosan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.
Ketua KIP Kota Langsa, Ridwan ST kepada wartawan, Sabtu (10/2) menegaskan larangan itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 66 tahun 2024 begitu juga dalam PKPU No. 25 tahun 2024 yang menyatakan tidak boleh membawa handphone ke dalam bilik TPS.
Menurutnya, larangan membawa HP saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Lebih tepatnya pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa HP saat di bilik suara.
“Mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara,” tegas Ridwan.
Selain itu, pada pasal 28, Pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara. “Seperti dituangkan pada (1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara. (2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara,” paparnya.
Ridwan juga mengingatkan calon pemilih agar membawa KTP elektronik atau surat keterangan (suket) beserta Formulir model C6 pemberitahuan dari KPU.
Hal ini juga mengacu pada ketentuan KPU, surat pemberitahuan atau formulir model C6 akan diterima oleh pemilih paling lambat tiga hari sebelum pemungutan suara, 11 Februari 2024.
“Kiranya semua badan adhoc atau KPPS menjalankan tugasnya dengan baik dan jaga kesehatan demi lancarnya pemilu H-4, kami berharap semua berjalan dengan damai serta kondusif,” tandasnya.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)
Komentar