YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Badan Pengawas Pemilihan (Bawaslu) Kota Langsa mengingatkan peserta Pemilu dan timnya untuk tidak melakukan kampanye dengan metode apapun bahkan pada media sosial.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Bagi Multi Stakeholder yang diihadiri oleh Ketua KIP Kota Langsa, perwakilan TNI-POLRI, Kasatpol PP dan WH, Kepala DLH serta perwakilan dari pengurus Partai Politik se-Kota Langsa disalah satu cafe, Sabtu (10/02).
Ketua Bawaslu Kota Langsa, Taufiqurrahman yang didampingi anggotanya, Sri Wahyuni dan Marida Fitriani menyampaikan berdasar aturan UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, ayat 1 angka 36 yang terkait Masa Tenang, “masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu”.
“tim kampanye pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu, untuk tidak melakukan aktivitas kampanye Pemilu dalam metode apapun pada masa tenang, yaitu pada tanggal 11-13 Februari 2024, karena konsekuensinya pelanggaran administrasi Pemilu ataupun pidana Pemilu,” sebutnya.
“bahwa tim kampanye pelaksana kampanye dan partai politik peserta Pemilu tahun 2024 untuk menghentikan seluruh penayangan iklan kampanye baik melalui media cetak dan ektronik serta menutup akun media sosial yang digunakan berkampanye pada hari terakhir masa kampanye”, ucap Ketua Bawaslu.
Taufiq menegaskan, dengan ini peserta Pemilu dari partai politik untuk menutup akun media sosial setelah pukul 23.59 Wib, hari ini. Sehingga besok, iklan kampanye baik di media cetak dan media elektronik itu tidak dibenarkan lagi.
“Partai Politik diingatkan untuk menghimbau jajaran agar tidak melakukan tindakan yang berpotensi masuk dalam kategori menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih,” lanjutnya.
“jadi kami harapkan kepada para hadirin yang mewakili dari partai politik untuk menyampaikan ini kepada jajaran dan calon legislatif (caleg) masing-masing disemua tingkatan serta kepada tim kampanye calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai partai pengusung”, ujarnya lagi.
Terkait penertiban secara mandiri seluruh alat peraga kampanye serta bahan kampanye yang telah dipasang selambatnya pada tanggal 10 Februari 2024 23:59 WIB. Jadi, kami sampaikan “malam ini pukul 00.00 WIB sudah tidak dibenarkan lagi melakukan kampanye dalam bentuk apapun”, imbuhnya
Taufiq menjelaskan, partai politik mempunyai kewenangan sendiri untuk menertibkan alat peraga secara mandiri.
“Partai Politik juga harus menghimbau penanggung jawab posko pemenangan agar membersihkan alat peraga dan bahan kampanye secara mandiri di masa tenang”, tambahnya.
“Panwaslih Kota Langsa dan seluruh jajaran pengawas Pemilu akan melakukan penindakan, apabila ditemukannya pelanggaran pada tahapan masa kampanye dan masa tenang. Jika nanti alat peraga masih ada di masa tenang, maka kami akan melakukan tindakan”, paparnya.
Untuk itu semua, Panwaslih dan Pemerintah Kota Langsa, TNI-POLRI akan melakukan penertiban seluruh APK, dan bahan kampanye di masa tenang mulai tanggal 11 Februari 2024.
“Ini adalah poin penting dalam masa tenang, dengan itu kita harapkan peserta Pemilu untuk memperhatikan dan ingat mulai Tanggal 11 Februari 2024, jika masih ada alat peraga kampanye yang belum diturunkan, maka Bawaslu Kota Langsa bersama Muspida, TNI dan Polri akan melakukan penertiban,” tandas Taufiqurrahman.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)
Komentar