YUTELNEWS.com | Terkait dugaan PT. Hong Sheng Plastic Industry yang bergerak di bidang pengelohan plastik yang berada di kawasan Park 2000 Batam Center lakukan Pungutan Liar (Pungli) dan langgar UU Cipta Ketenagakerjaan menegaskan pengawas dinas terkait sudah ke lapangan.
Sebelumnya, dari pantauan awak media pada Kamis (07/12/23), dari beberapa narasumber yang dipercaya bahwasanya PT. HSPI mengatakan jika bekerja di perusahaan tersebut tidak ada sistem kontrak kerja, tidak ada BPJS, Keselamatan Kerja terhadap karyawan terkesan tidak dipedulikan hingga pekerja disuruh bekerja 12 Jam.
Untuk diketahui, tim media telah mengirimkan surat berupa konfirmasi terkait temuan tersebut kepada pihak perusahaan melalui Security pada tanggal 20 Desember 2023, namun pihak HRD PT. HSPI tidak membalas surat tersebut atau diduga abaikan konfirmasi awak media hingga saat ini.

Selanjutnya pada Jum’at (3/2) dan Sabtu (3/2), tim media melakukan konfirmasi kembali kepada salah satu pimpinan PT. HSPI, bernama Johan. Namun tidak ada jawaban sekali alias bungkam. Sehingga patut diduga bahwa PT Hong Sheng Plastic Industry tersebut makukan pungli kepada setiap karyawan yang ingin bekerja.
Dari hasil konfirmasi yang dilakukan terhadap Kepala UPT Dinas Ketenagakerjaan pada Senin, [12/2,16.07] Jefri mengatakan bahwa (7/2) pengawas sudah turun.
“Tanggal 7 Feb kawan-kawan pengawas udah turun bang. Dikarenakan perusahan dan Pihak HRD libur Imlek, nanti tanggal 19 kawan-kawan pengawas balik lagi ke sana,” jawabnya.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media sedang masih terus berupaya mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan, DLH, maupun Disnaker.
Part 3, bersambung…
(Red)
