KIP Aceh Himbau Pemilih Belum Terima Formulir C Bisa Minta ke KPPS

YUTELNEWS.com | Banda Aceh – Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, menyampaikan, bagi pemilih yang belum menerima formulir C pemberitahuan hingga Minggu 11 Februari 2024 sore, maka dapat meminta langsung ke KPPS setempat dengan membawa KTP elektronik.

Agusni menjelaskan, untuk kategori DPT dapat menggunakan hak pilihnya. “Mulai pukul 07.00 Wib, hingga pukul 13.00 Wib, dengan membawa KTP elektronik atau suket dan Form Model C pemberitahuan KPU,” ujarnya.

Sedangkan, kategori Dpt B, dapat menggunakan hak pilihnya mulai pukul 07.00 Wib hingga 13.00 Wib, dan membawa KTP elektronik atau suket serta Model A surat pindah memilih.

Sementara, untuk kategori DPK, tambah Agusni, datang satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00 Wib, hingga pukul 13.00 Wib, dengan membawa KTP elektronik atau suket.

Kata dia, diharapkan ke tiga kategori pemilih ini untuk memenuhi segala persyaratannya, agar proses pemungutan suara pada Pemilu 2024 ini bisa berjalan efektif, dan sesuai mekanisme serta regulasi.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED