Safer Hulu Ajukan Eksekusi dalam Perkara Melawan Endang

YUTELNEWS.com | Batam – Saferiyusu Hulu menang dalam gugatan perkara Nomor 418/Pdt.G/2023/PN Btm melawan Endang. Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam 16 Januari 2024, memasuki tahap eksekusi.

Kuasa hukum Saferiyusu Hulu, Filemon Halawa mengatakan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap maka per Senin 12 Februari 2024 diajukan permohonan eksekusi.

“Ya benar, kita sudah masukan permohonan eksekusi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” kata pria yang akrab disapa Leo Halawa kepada media saat mendampingi Saferiyusu Hulu Senin sore.

Berdasarkan putusan, Endang selaku Tergugat dihukum membayar kerugian kliennya Rp 189 juta. “Sesuai putusan benar sudah dinyatakan saudara Endang melakukan perbuatan melawan hukum kepada klien kami,” tambah Leo.

Leo Halawa mengatakan, setelah perkara ini berkekuatan hukum tinggal mengembangkan perkara tersebut yang bersumber dari tindak pidana penipuan penjualan kavling di Sagulung sebelumnya. Endang telah divonis 2 tahun penjara berdasar putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2021/PN Btm yang dilaporkan oleh Saferiyusu Hulu. Dalam perkara yang saling memiliki kaitannya, Endang juga dilaporkan Romulo Manurung dan telah divonis bersalah 2 tahun penjara berdasarkan Putusan pengadilan negeri Batam Nomor: 505/Pid.B/2021/PN Btm.

Ketika ditanya apakah masih ada yang terlibat, Leo Halawa menjawab tidak asal menuduh orang tanpa dasar. Namun ia mengatakan, ia bersama kliennya sedang menyusun strategi untuk menelusuri oknum lain yang terlibat dalam penjualan kavling tersebut bersama Endang.

“Gak boleh asal menuduh. Tapi Ini Langkah Awal Kita Kejar Siapa yang Terlibat jika ada,” ujar Leo.

Di tempat yang sama, Prinsipal Leo, Saferiyusu Hulu yang juga Advokat ini mengatakan, pihaknya sudah berjumpa dengan Endang 1 Februari 2024 lalu karena sudah bebas bersyarat. Dari ujaran Endang, ternyata ada oknum warga lain terindikasi dalam perkara pidana yang dijalankan Endang.

“Saya rugi besar dalam perkara ini. Setelah kami eksekusi kami akan mengejar oknum yang terlibat. Karena informasi, ada oknum lain. Apakah benar atau tidak nanti. Sedang kami kumpulkan alat bukti pendukung. Intinya, saya akan kejar kebenaran dan keadilan buat saya,” kata Saferiyusu Hulu.

Selain itu, Saferiyusu Hulu juga bakalan menambah tim pengacara yang mendampinginya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Elang Maut dan LBH Kebangkitan Nusantara yang berpusat dari Jakarta. “Sebagian data sudah kita serahkan. Tinggal bedah secara hukum untuk menemukan minimal dua alat bukti. Jika sudah oke, baru kita buat laporan selanjutnya. Apakah di Polda Kepri atau di Mabes tergantung pengacara saya nanti,” papar Saferiyusu Hulu.

Sementara itu, menurut penelusuran awak media ini diduga ada oknum warga lain laki-laki berinisial FL berpotensi dilaporkan. Karena menurut informasi, sudah ada keterangan saksi dan bukti petunjuk atas rentetan kasus pidana yang menimpa Endang.

“Udah, kemarin ada bukti rekaman. Tapi bukti itu masih dikaji tim hukum bapak itu (tim Saferiyusu Hulu,red),” ujar seorang sumber yang meminta namanya tidak dituliskan di media ini.

Diberitakan sebelumnya, Saferiyusu Hulu melayangkan gugatan terhadap Endang. Endang baru sekira sebulan keluar dari Penjara Rutan Batam untuk menjalani masa hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor: 697/Pid.B/2021/PN Btm yang dilaporkan oleh Saferiyusu Hulu dan Putusan pengadilan negeri Batam Nomor: 505/Pid.B/2021/PN Btm.

Hingga berita diturunkan, awak media sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait termasuk Endang.

(Red)

Ket. Foto : Kuasa Hukum Filemon Halawa, S.Kom, SH, MH (baju kotak-kotak) dan Penggugat Korban Endang Adv.Saferiyusu Hulu, S.Th, SH, M.Pd, MH saat menunjukkan berkas permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Batam, Senin (12/2/2024) sore di Batam. 

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED