YUTELNEWS.com | Batam – Memprihatinkan, Perkara Pengeroyokan yang terjadi di Muara Takus Seraya Batam tidak kujung tuntas, oknum penyidik polreta barelang diduga mengabaikan kepentingan korban. Pengeroyokan yang dialami inisial TW (26) terjadi pada tanggal 2 juli 2023 di muara takus seraya wilayah hukum polresta barelang – Polda Kepri hingga hari ini korban masih meratapi nasib yang tidak kujung mendapatkan keadilan.
Pengeroyokan tersebut bermula pada saat pelapor hendak berkunjung kerumah adeknya yang beralamat di daerah Candi Muara Takus Seraya. Sesampainya di tempat kejadian perkara lalu pelapor dihentikan oleh tiga (3) orang laki-laki tidak dikenal, lalu salah satu dari ketiga orang tersebut bertanya kepada pelapor “orang tadi itu temanmu ya?” lalu palapor menjawab “bukan bang” kemudian pelapor hendak menjelaskan lalu tiba-tiba pelapor dipukuli dan dikeroyok oleh ketiga orang tersebut.
“Akibat dari kejadian itu saya mengalami bercucur darah karena sobek di pelipis kiri, memar mata kanan, lecet siku kanan, nyeri pinggang kiri, nyeri pantat sebelah kanan,” tutur korban TW (26).
Sementara di tempat kejadian penyeroyokan itu ada CCTV yang menjadi saksi bisu menyaksikan adegan pengeroyokan yang diderita oleh korban / pelapor.
Tindak pidana pengeroyokan tersebut telah dilaporkan di polresta barelang pada tanggal 03 juli 2023 dengan laporan polisi Nomor : STTPL / 346 / VII / 2023 / SPKT – Resta Barelang. Namun apa daya belum ada kejelasan atas laporan polisi tersebut masih terkantung-kantung di tangan oknum penyidik polresta barelang, belum ada kepastian hukum bagi korban, sekira 6 (enam) bulan lebih sejak tanggal dilaporkan 03 juli 2023 hingga berita ini diturunkan.
“Kepentingan saya sebagai korban masih terabaikan” ungkap TW (26).
Jika menelisik Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana di Lingkungan POLRI bahwasanya ternyata ada diberi jangka waktu penanganan perkara yaitu :
Pasal 31,
(2) Batas waktu penyelesaian perkara dihitung sejak diterimanya Surat Perintah Penyidikan meliputi :
120 hari untuk penyidikan perkara sangat sulit,
90 hari untuk penyidikan perkara sulit,
60 hari untuk penyidikan perkara sedang,
30 hari untuk penyidikan perkara mudah,
Selanjutnya termaktub dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 14
“Setiap Anggota Polri dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sebagai penyelidik, penyidik pembantu, dan penyidik dilarang”
Mengabaikan kepentingan pelapor, terlapor, atau pihak lain yang terkait dalam perkara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tegas Larangan kepada penyidik untuk tidak mengabaikan kepentingan Korban, namun oknum peyidik polresta barelang yang menangani perkara dengan laporan polisi Nomor : STTPL / 346 / VII / 2023 / SPKT – Resta Barelang. Diduga bukan hanya saja mengabaikan kepentingan korban tetapi juga sekaligus telah menggagahi Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pelapor berharap kepada Kapolda Kepri memerintahkan kepada IRWASDA Polda Kepri, Kabid Propam Polda Kepri, Kabagwassidik Polda Kepri, kiranya mengawasi langsung penyidik dalam pelaksanaan penyidikan menuntaskan perkara dengan laporan polisi Nomor : STTPL / 346 / VII / 2023 / SPKT – Resta Barelang, saya sebagai masyarakat yang baik tidak memiliki wewenang untuk bertindak mencari dan menangkap para terlapor.
“Namun saya percaya bahwa Kapolda Kepri selalu menunjukan keteladanan dan kepemimpinan yang melayani, menjadi konsultan yang dapat menyelesaikan masalah serta menjamin kualitas kinerja Bawahan dan kesatuan Polri,” tutup TW (26) Saat ditemui oleh awak media di kediaman korban/pelapor di Tiban.
Korban juga menambahkan agar laporan diselesaikan sesuai hukum yang berlaku,” jawab korban saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Sabtu (17/02/2024).
Adv. Feri berharap agar kasus yang sudah lama ini dapat menemukan titik terang bagi klien saya dan tidak seperti mengambang.
“Kita juga meminta Kapolda Kepri untuk bertindak dalam pelaksanaan penyidikan guna menuntaskan perkara dengan Nomor LP: STTLP/346/VII/2023/SPKT-Resta Barelang,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media sedang berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(Red)
Komentar