KIP Aceh Tetapkan 16 TPS Pemungutan Suara Ulang di 9 Daerah Kabupaten/kota

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di sembilan kabupaten/kota di Aceh untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU ini dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran yang terjadi saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

“Sampai saat ini kita mencatat ada 9 TPS yang nanti akan lakukan PSU,” kata Saiful kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Selasa 20 Februari 2024.

Saiful menjelaskan pemungutan suara ulang di 16 TPS ini akan dilaksanakan dengan waktu berbeda.

Berikut jadwal pemungutan suara ulang di sembilan kabupaten/kota se Aceh:

1. Aceh Besar, TPS 01 Desa Teubaluy, Kecamatan Darul Kamal, pada 24 Februari 2024.

2. Banda Aceh TPS 03 Desa Gampong Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, pada 22 Februari 2024.

3. Kota Sabang TPS 02 Desa Cot Bak U, Kecamatan Sukajaya, pada 24 Februari 2024.

4. Pidie Jaya TPS 02 Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, pada 22 Februari 2024.

5. Bener Meriah TPS 01 Desa Pantan Lues, Kecamatan Gajah Putih, pada 20 Februari 2024.

6. Lhokseumawe, TPS 13 Desa Kampung Jawa, Kecamatan Banda Sakti, pada 21 Februari 2024.

7. Aceh Tenggara PS 01 Desa Lawe Petanduk 1, Kecamatan Semalam pelaksanaan PSU, pada 23 Februari 2024.

8. Nagan Raya, TPS 03 Desa Lamie, Kecamatan Darul Makmur, pada 21 Februari 2024.

9. Simeulue, TPS 01 Desa Suak Manang, TPS 02 Desa Jaya Baru, TPS 01 Desa Temon Jaya, Kecamatan Salang. TPS 01 dan 02 Desa Bulu Hadik, TPS 01 Desa Gunung putih, Kecamatan Gunung Dalam. TPS 02 Desa Suka Karya, Desa TPS 04 Desa Suak Buluh, Kecamatan Simeulue Timur, belum dijadwalkan.

Saiful mengimbau kepada masyarakat di sekitar TPS yang melaksanakan PSU untuk kembali berpartisipasi aktif dalam pemungutan suara ulang ini.

“Kita juga tegaskan bahwa KIP Aceh akan terus bekerja keras untuk memastikan penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel,” terangnya.

Sebelumnya, Panwaslih Aceh menyatakan bahwa terdapat 15 TPS yang berpotensi untuk dilakukan PSU. Namun, setelah dilakukan verifikasi oleh KIP Aceh, hanya 9 TPS yang memenuhi syarat untuk dilakukan PSU.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED