Upaya Hukum Banding Di Terima, Terdakwa Sangat Lega

YUTELNEWS.com | kuasa hukum beserta keluarga terdakwa menyambut baik putusan pengadilan tinggi aceh yang telah membatalkan putusan mahkamah Syariah biruen sebagaimana dalam perkara nomor 8/JN/2024/MS-Aceh tanggal 31 Januari 2024. Sebelumnya terdakwa di tuntut oleh kejaksaan negeri Bireuen dalam dakwaan tunggal yaitu 24(dua puluh empat bulan penjara) di anggap terbukti bersalah telah melakukan Jarimah pelecehan seksual sebagaimana di atur dalam pasal 46 Qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat, kemudian pada tanggal 14 Desember 2023 hakim mahkamah Syariah Bireuen dalam perkara nomor 5/JN/2022/MS-Bir, mem hukum terdakwa 24( dua puluh empat bulan penjara) yang juga sama sebagaimana dengan tuntutan jaksa penuntut umum,ungkap sekretaris YARA perwakilan bireuen Ishak,SH dan di dampingi Saifuddin,SH,Riki Iswandi ,SH.

Kemudian terdakwa sangat keberatan terhadap vonis hakim terhadap dirinya, sehingga terdakwa bersama kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan nomor 5/JN/2023/MS-Bir, cetus terdakwa di dampingi pengacaranya.

Kemudian upaya hukum banding terdakwa berubah manis meskipun tidak sesuai harapan, terdakwa di sangkakan telah melakukan Jarimah pada sekira Agustus 2022 ,kemudian korban melaporkan perkara tersebut pada September tahun 2023 ke polres Bireuen artinya dugaan/tuduhan tersebut sudah berselang lama tetapi kenapa baru 2023 di laporkan sehingga terdakwa ini yang membuat terdakwa tidak bisa menerima, namun terdakwa bejuang untuk mencari keadilan tetapi pengadilan tingkat banding membatalkan putusan mahkamah Bireuen dan menerima permohonan banding terdakwa yaitu dari hukuman kurungan badan menjadi uqubat ta’zir cambuk 24(dua puluh empat bulan) dan di kurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan sebagaimana dalam isi putusan nomor 8/JN/2024/MS-Aceh yang di terima oleh terdakwa pada tanggal 19 Febuari 2024 di lapas biruen.

(Riki Iswandi S.H)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS FEED