Satu TPS di Banda Aceh Lakukan PSU, Seorang Ibu Diduga Lakukan Pidana Pemilu

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – TPS 03 Desa Keuramat, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan DPR RI, Kamis 22 Februari 2024.

Pelaksanaan PSU ini berdasarkan rekomendasi Bawaslu dan Panwascam, setelah adanya seorang ibu yang melakukan pencoblosan untuk 10 surat suara di kotak suara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada hari H pemungutan suara, Rabu 14 Februari 2024.

Ketua Divisi Penyelenggaraan Pemilu KIP Banda Aceh, Rahmat Hidayat, mengatakan PSU ini hanya dilakukan untuk pemilihan DPR RI dan diikuti oleh 260 lebih pemilih yang terdaftar di DPT, serta dua orang DPTB dan dua orang DPTK.

“Pelaku yang melakukan pencoblosan 10 surat suara saat ini masih diamankan oleh pihak kepolisian di Polresta Banda Aceh dan termasuk kategori pidana pemilu,” jelas Rahmat di TPS setempat.

Sementara itu, karena terjerat kasus tersebut pelaksanaan PSU di TPS tersebut mendapatkan pihak kepolisian memperketat keamanan untuk menghindari berbagai kecurangan lagi dengan menambahan personel dari Polresta Banda Aceh, namun jumlahnya tidak signifikan.

“Pengamanan di TPS masih sama dengan jumlah dua orang Linmas dan juga dibantu anggota TNI, Polri yang bertugas di gampong. Polresta Banda Aceh hanya menambah personel pengamanan namun tidak signifikan,” jelas Rahmat.

Sebelumnya, Bawaslu Aceh merekomendasikan 16 TPS di Aceh untuk melaksanakan PSU, termasuk TPS 3 di Banda Aceh. PSU di TPS 3 ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada saat pemungutan suara hari H dan memastikan hak pilih masyarakat terpenuhi.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)