Aktivitas Cut dan Fill Galian C di Nongsa Diduga Tidak Memiliki Izin, Presiden LSM LIRA : Itu Bisa Diproses Hukum

YUTELNEWS.com | Maraknya aktivitas Cut dan Fill tambang galian C di Jl. Pattimura, Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam Kepulauan Riau Diduga tidak memiliki izin. Hal ini terungkap saat tim media mendatangi lokasi tersebut pada Rabu (21/00/2024) sore hari.

Dari pantauan tim media, terdapat 2 titik lokasi yang bebas melakukan aktivitas galian C tersebut, diduga tidak tersentuh oleh hukum. Titik galian C yang lain masih dalam pemantauan.

Di lokasi pertama tim menemui pekerja yang bernama Dani mengatakan bahwa galian tanah tersebut di buang ke Ocarina untuk penimbunan.

“Kalau tanah itu di peruntukkan ke Ocarina sana bang, untuk masalah izin bisa langsung tanyakan ke BP Batam,” ucapnya.

Untuk mengkonfirmasi kebenarannya, tim media telah mendatangi BP Batam dan telah memberikan data lokasi tersebut. Informasi tersebut akan ditindak lanjuti oleh pihak BP Batam.

Di lokasi yang kedua, awak media menemukan kegiatan galian C yang juga diduga tidak mengantongi Izin. Menurut keterangan pekerja di lokasi mengatakan bahwa pemiliknya inisial F.

“Itu pemiliknya si pak F (inisial), bisa hubungi asistennya yang bernama Jes (inisial), ” kata pekerja di lokasi yang tidak diketahui namanya.

Tim sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Asistennya, namun tidak merespon baik lewat telepon maupun WhatsApp.

Salahsatu pengguna jalan yang bernama Bastian mengatakan bahwa kegiatan tersebut bisa merusak lingkungan sekitar dan membahayakan pengguna jalan.

Bastian salah satu pengguna jalan

“Iya pak, di sepanjang jalan ini saya merasa tidak nyaman dengan debu-debu dan tanah yang berserakan di jalan. Mata perih dampak dari debu itu, bisa membahayakan juga bagi pengguna jalan lain, kita berharap ada tindakan dari pihak berwenang,” ucap Bastian salah satu pengguna jalan yang melintas.

Tim Media pun sudah mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Kecamatan namun tidak ada tanggapan. Tidak hanya itu, tim media juga sudah mengkonfirmasi kepada BP Batam dan data tersebut akan segera di proses. Baik itu masalah perizinannya maupun dampak bagi lingkungan sekitar.

 

Selanjutnya, pada hari ini Jumat, (23/02/2024) pagi hari, tim media telah mendatangi PT. GBIP yang berlokasi di Bengkong yang diduga sebagai pengelola galian C tersebut. Namun pihak perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan atau tidak menemui tim media dengan alasan Mandor dalam posisi kerja. Pimpinan perusahaan pun tidak berhasil ditemuin oleh tim media.

Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) / Ketua LBH LSM LIRA, HM, Jusuf Rizal, SH

Menanggapi hal ini, Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) / Ketua LBH LSM LIRA, HM, Jusuf Rizal, SH agar diproses secara hukum.

“Jika tidak mengantongi izin berarti penambangan liar. Itu harus diproses hukum. Jika ada pengerusakan/ pencemaran lingkungan bisa diproses hukum sesuai UU Lingkungan Hidup. Jika terkait perizinan galian bisa masuk UU Pertambangan,”Tegasnya.

Hingga berita ini ditayangkan, tim media sedang melakukan konfirmasi kepada dinas terkait, dinas perhubungan, DLH, juga pada Aparat Penegak Hukum.

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED