YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Petugas Bea Cukai Aceh bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 42.177 gram (42,18 kg) pada Januari 2024. Upaya penyelundupan ini melibatkan tujuh orang tersangka.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabean dan Cukai, Hilma Satria, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penyelundupan sabu oleh jaringan sindikat internasional lintas negara (Malaysia-Indonesia) melalui wilayah perairan di Aceh Timur.
“Awalnya kami memperoleh informasi dari masyarakat, dan tanggal 7 Januari 2024, tim gabungan melakukan penyelidikan di wilayah Aceh Timur,” kata Hilma, Jumat 23 Februari 2024.
Ia melanjutkan, pada 9 Januari 2024, sekitar pukul 08.30 WIB, tim gabungan menghentikan sebuah perahu jenis Bot Timur (kepala dua) berwarna cokelat di perairan Langsa, Desa Teulaga Tujuh, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Provinsi Aceh.
“Akhirnya petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kapal dan berhasil menemukan 40 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total 42.177 gram,” tambahnya.
Petugas selanjutnya mengamankan dua orang Anak Buah Kapal (ABK) berinisial Ab dan Fa alias N.
“Setelah pemeriksaan selanjutnya petugas berhasil menambahkan 5 orang tersangka lainnya,, yaitu masing-masing berinisial Sa, MO, Am, Ma, dan Hu,” ungkapnya.
Kemudian, lanjutnya, barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan BNN RI di Jakarta pada 22 Februari 2024, bersama barang-barang hasil tangkapan lainnya.
Dengan digagalkannya upaya penyelundupan ini, Bea Cukai Aceh dan Tim Gabungan telah menyelamatkan 210.885 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
“Untuk itu kami selalu menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya (community protector),” tutupnya.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)
Komentar