Gelper di Pekanbaru Diduga Kebal Hukum, ini Kata Ketum DPP Team LIBAS pada Polda Riau

YUTELNEWS.com | Pekanbaru – Ketua umum Organisasi Light Independen Bersatu (LIBAS) Elwin Ndruru, menilai kinerja Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau sangat lambat dan buruk.

Laporan dugaan kejahatan tindak pidana yang sudah lama dilaporkan secara resmi ke tangan Ditreskrimum Polda Riau namun tidak ada tindakan berupa proses hukum dari aparat kepolisian, melainkan laporan tersebut dipetieskan oleh pihak Polda Riau. Hal ini diungkap Ketua umum LIBAS kepada wartawan Siaga02.com, minggu, 25/02/24

Salah satu mafia terbesar di kota Pekanbaru yang membuka lapangan bisnis perjudian Gelanggang Permainan (Gelper) yang saat ini eksis di wilayah hukum Polda Riau, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru yakni, Gelper King Zone di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Gelper Binggo di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, Gelper Pokemon 21 di Jalan Riau, Kecamatan Senapelan, serta Gelper yang berada di Jalan Kuantan Kecamatan Limapuluh kota Pekanbaru.

“Beberapa tempat Gelper yang meresahkan masyarakat selama ini yang merupakan tindak pidana perjudian telah kita laporkan secara resmi ke Ditreskrimum Polda Riau namun laporan kita terkesan dipeti eskan oleh pihak Polda Riau, buktinya laporan kita tidak ditanggapi atau tidak ditindak lanjut,” beber Elwin.

Saya menilai bahwa selama ini tempat-tempat yang diduga sebagai lokasi perjudian tersebut tidak pernah disentuh oleh hukum dan dianggap terjadi pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait karena ada apanya.

“Anehnya, selama ini tidak pernah tersentuh oleh aparat penegak hukum, dibuktikan dengan tempat yang kita duga tempat judi (Gelper) ini makin eksis, seakan tidak ada aparat kepolisian sebab, mata para penegak hukum atau aparat kepolisian sudah ditutup oleh mafia tersebut sehingga pengaduan masyarakat maupun laporan Lembaga dianggap sampah” ujarnya.

Bahkan, DPP LIBAS telah menyurati secara resmi Polresta Pekanbaru melalui surat nomor : 152/K-P/DPP-LIBAS/I/2024, tertanggal 25 Januari 2024. Namun sampai hari ini belum ada jawaban klarifikasi terkait judi berkedok Gelper tersebut dari pihak Polresta Kota Pekanbaru di bawah kepemimpinan Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika. (red).

Sementara Kapolri telah memberikan instruksi kepada seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas dan mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian. Namun, kenyataannya menunjukkan bahwa aparat penegak hukum dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) maupun pihak-pihak instansi terkait di Provinsi Riau terutama di Kota Pekanbaru, dinilai mengabaikan instuksi pak Kapolri.

Sebelumnya, tim Media ini telah berupaya melakukan konfirmasi pada jajaran Aparat Penegak hukum baik Polda Riau, Polresta Pekanbaru, Kasatpol PP Kota Pekanbaru, namun dengan kompak tak seorangpun memberikan jawaban resmi terkait dugaan tempat judi bekedok Gelper tersebut.

Selanjutnya, Putra Sinambela, SH., selaku penasehat hukum DPP LIBAS menegaskan bahwa apabila pihak Polda Riau tidak serius menangani laporan dari masyarakat, maka pihaknya segera melaporkan Polda Riau ke Div Propam Mabes Polri pusat karena kinerja Kapolda Riau terkesan buruk dan tidak becus mengarahkan bawahannya,” tegas Adv Putra Sinambela, SH.

Reporter : Ramli Zebua

Sumber Siaga02.com

(Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN