Kepengurusan PGRI Kisruh di Duga Ada Kepentingan  Politik

YUTELNEWS.com |  Banyuwangi-Gonjang ganjing kepengurusan PB PGRI berimbas di Kabupaten Banyuwangi. Betapa tidak ? Akibat gonjang ganjing yang menerpa Pengurus PGRI pusat ini mau gak mau Kabupaten Banyuwangi terkena imbasnya yaitu dengan munculnya dua kubu kepengurusan PGRI Banyuwangi, yang satu dibawah Ketua Sudarman dan satunya lagi ada Ketua PGRI Banyuwangi atas nama M. Shodik.

Ketika awak media ini mengkonfirmasi kedua bersangkutan pada tanggal 26 Februari 2024 masing masing mengklaim kalau dirinya adalah pengurus PGRI yang sah. Melalui sambungan telepon Celluler awak media ini mengkonfirmasi perihal tersebut dengan sosok Ketua PGRI atas nama M. Shodik yang kabarnya baru dilantik.

jawaban M. Shodik menyatakan kalau kepengurusannya sudah sah dan telah dilantik : yang melantik pengurus PGRI Provinsi Jawa Timur.

Lantas media ini menanyakan berkaitan dengan status kepengurusan PGRI yang masih belum habis masa baktinya dibawah Ketua Sudarman dijawab yang bersangkutan, “PGRI dibawah Pak Sudarman kan sudah dibekukan oleh pengurus pusat (PB PGRI) karena ikut KLB di Surabaya, namun sebaliknya Sudarman menepis semua anggapan itu.

“Pembekuan tidak memiliki dasar hukum, saya tanya kalau ada dasar-dasarnya apa ? Kalau karena ikut KLB, kan kita semua tahu KLB itu juga diatur dalam ADART. Berarti KLB itu sah, dan Terbukti hasil KLB sudah disahkan Menteri Hukum dan Ham dengan keluarnya SK Kemenkumham nomor : AHU-156_AH.01.08.TAHUN 2023″ ujar Sudarman. : ” Gimana bisa dikatakan tidak sah sedangkan hasilnya disahkan Kemenkumham” Kata Sudarman ditemui dikantornya.

Justru Sudarman balik mempertanyakan kepengurusan M. Shodik ” Dengan dasar apa beliau dilantik ? Siapa yang memilih kapan diadakan pemilihan dimana ?”. Dan yang menjadi pertanyaan lagi kepengurusan dibawah Ketua M. Shodik ini berkantor dimana, sedangkan kantor PGRI Banyuwangi yang beralamat di jalan Ahmad yani saat ini masih ditempati Pengurus PGRI kubu Sudarman.

Sedangkan di pusat sendiri pengurusnya terbelah dua kubu. Yaitu PB PGRI versi KLB Surabaya dibawah ketuanya Drs. Teguh Sumarno MM dan sekretaris jendral Dr. Mansyur Arsyad, dan kubu Pengurus hasil kongres XXII yang diadakan 2019 dibawah ketuanya Prof. Dr. Unifah Rosyid. Meskipun demikian Drs. Teguh Sumarno sangat percaya diri kalau dirinya merupakan nakhoda baru yang sah.

Menggantikan ketua lama yang dijabat Prof. Dr. Unifah Rosyid. Yang tidak lain Pak Teguh ini ( panggilan akrabnya yang juga merupakan pendiri Universitas Banyuwangi) adalah ketua dari hasil KLB Surabaya yang dilaksanakan pada tanggal 3-4 November 2023 bertempat di Surabaya. Dan sebaliknya Prof. Dr. Unifah sendiri juga masih menjalankan fungsinya sebagai ketua yang sah bahkan juga sama-sama mengantongi SK pengesahan Kemenkumham pengurus baru yang diajukannya.

Kubu KLB Surabaya menilai adanya KLB karena pengurus lama sudah bertindak inkonstitusional dan otoriter yang telah memecat terhadap 9 orang pengurus penting di jajaran PB PGRI.

Siapa saja pengurus teras yang dipecat, yaitu : Drs. Huzzaifiah Dadang, S. Ag.M. Si (Ketua), Ir. Achmad Wahyudi, M.H ( Ketua ), Drs. M. Ali Arahim, M.Pd, (Sekretaris Jendral), Ir. H. Bambang Soe ( Ketua Departemen Pengembangan Profesi), Dr. Kartini, S. Ag. M.Pd (Ketua Departemen pengembangan Karir), Dr. Mansyur Arsyad, M.Pd (Ketua Ketua Deoartemen Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan), Dr. M. Quadrat Wisnu Aji M. Ed ( Ketua Departemen Kerjasama dan Pengembangan usaha), Sugandi, SE, M.Pd (Ketua Departemen Pembinaan Kerohanian dan Karakter Bangsa), R. Ella Yulaelawati, MA, P.hD ( Ketua Departemen Pengembangan Pendidikan Khusus dan Non Formal).

Oleh karena itu dengan adanya Kekisruhan PGRI Banyuwangi tak pelak mengundang aktifis Banyuwangi untuk ikut angkat bicara yaitu pernyataan Masruri ketua Banyuwangi Corruption Watch ( BCW) ” Seharusnya konflik PGRI ini harus sesegera mungkin bisa diakhiri melalui mediasi, dan jangan lagi PGRI digunakan kepentingan politik oleh para elit elit yang memegang kendali kepemimpinan baik pusat maupun daerah karena organisasi ini organisasi profesi yang berkaitan dengan guru guru yang menjadi faktor penting atau tulang punggung dunia pendidikan.

Merilis apa yang dikatakan Masruri ketua BCW tersebut memang bukan isapan jempol kalau organisasi yang membawai guru-guru ini sering digunakan untuk tunggangan politik oknum-oknum yang duduk di kepengurusan. Fakta itu cukup bisa kita rasakan bahkan sangat menonjol mewarnai dalam pergerakan organisasi profesi tersebut.

Sehingga yang terjadi saling sikut dan saling serang menyerang dalam tubuh organisasi sendiri dan meninggalkan kegotong royongan serta meninggalkan tradisi bermusyawarah dalam menghadapi setiap persoalan.

Sehingga Yang terjadi PB PGRI tidak mengakui KLB. Bahkan KLB dinilai ilegal dengan alasan yang mengikuti KLB hanya tiga provinsi yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Utara dan lima kabupaten/kota : Kabupaten Banyuwangi, Kota Probolinggo, Kota tebing Tinggi, Kabupaten Sumenep dan Kabupaten Pamekasan.

Karena KLB hanya diikuti beberapa provinsi dan beberapa kota/kabupaten sehingga bisa dikatakan tidak mencukupi syarat dan bisa disebut pelanggaran ADART organisasi. Karena menurut ADART KLB dianggap sah harus diikuti paling sedikit separo dari jumlah provinsi, dimana jumlahnya ada 34 provinsi.

Konflik berlanjut yang mana pada akhirnya PB PGRI kubu Prof. Dr. Unifah tidak hanya memecat 9 pengurus teras tetapi juga memberikan sangsi berat berupa pembekuan bagi yang ikut KLB. Tetapi Ketua baru hasil KLB Drs. H. Teguh Sumarno, MM menyatakan telah mencabut pembekuan dengan dikeluarkannya surat atas nama Pengurus Besar(PGRI) nomor : 04/Kep/PB/XXIII/2023 yang ditanda tangani Drs. H. Teguh Sumarno, MM sebagai Ketua dan Dr. Mansur Arsyad, M.Pd sebagai Sekretaris Jendral.

Pertanyaannya, apa yang didapat dari adu kekuatan dua kubu ini? Yang jelas semua pihak akan merasa bingung dengan adanya dualisme kepengurusan PGRI terutama para guru guru mau ikut yang mana serba salah.

Maka dengan demikian perlu adanya mediasi duduk satu meja bagi yang berkonflik agar permasalahan PGRI segera berakhir. Terutama adalah peran pemerintahan Kabupaten Banyuwangi diharapkan agar proaktif tidak membiarkan kasus PGRI Banyuwangi berlarut larut yang bisa berimbas ke para guru guru dalam menjalankan profesinya.

(Slamet/imam)