YUTELNEWS.com | Batam – Viral, Dikutip dari Media Siaga02.com Kepala Sekolah SD Negeri 138 Pekanbaru resmi dilaporkan kepada penegak hukum atas dugaan tindak pidana korupsi dan Pungutan Liar (PUNGLI).
Ketua umum Dpp LIBAS membenarkan pihaknya telah resmi melaporkan oknum kepala sekolah atas nama Tengku rasyada s. Pd. Mm selaku kepala sekolah SD Negeri 138 Pekanbaru dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Elwin menyebutkan, “Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) sebagaimana dimaksud undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.”
“Korupsi dan pungli harus diberantas. Kita sudah melaporkan oknum kepsek SDN 138 pekanbaru kepada kejaksaan, dan setelah ini kita juga melaporkan kasus ini di Tipikor Polda Riau guna mempercepat proses hukum,” tegasnya.
Sebelumnya Dpp LIBAS telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada kepala sekolah untuk meminta jawaban pertanggungjawabannya terkait dugaan praktik pungli yang ditemukan disekolah serta meminta Pertanggungjawaban berupa LPJ Dana BOS SDN 138 Pekanbaru, namun surat klarifikasi tersebut tidak dijawab.
Tenku Rasyada, S.Pd Mm menjabat selama 7 tahun sebagai kepala sekolah di SDN 138 Pekanbaru, diduga motif korupsinya maupun praktik pungli masih tertutup rapi sehingga berjalan mulus.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Dr. H. Abdul Jamal, M.Pd. ketika dikonfirmasi media ini melalui whatsApp 0895-6219/6xxxx enggan memberi jawaban hingga berita ini ditayangkan.
Menyikapi hal tersebut, penasehat hukum Dpp LIBAS, Adv. Putra Sinambela, S.H, mendorong pihak penegak hukum di kota Pekanbaru, Provinsi Riau baik itu Kejari, Kejati dan Tipikor Polda Riau agar kasus ini menjadi perhatian, kiranya segera menindaklanjuti kasus dugaan tersebut agar menjadi efek jera bagi para tikus tikus liar lainnya.
Sumber Siaga02.com
(Red)