YUTELNEWS.com | Kepri – Kabupaten Tanjung Balai Karimun – Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kepulauan Riau (PW SEMMI KEPRI) Zainul Sofian Menduga ada indikasi praktek perjudian yang dilegalkan secara terang-terangan.
Ketua PW SEMMI Kepri Zainul Sofian menyampaikan bahwa, “hotel satria ini berkedok perhotelan saja, tetapi di dalam sistem hotel terdapat dugaan kejangalan. Kuat dugaan hotel Satria karimun terdapat praktek perjudian 303.
Lanjut, indikasi perjudian 303 yang disajikan hotel satria terdapat Bola Pimpong atau disebut Bola Angin, sijie, Kamboja, Hongkong dan lain sebagainya,” Ucapnya.
Kami berharap pihak Kepolisian Polres Karimun dapat menindak dugaan prakter perjudian di hotel satria di kabupaten karimun prov. Kepri.
Nencoba kembali bertanya, Apakah ada penukaran uang atau masuk katagori judi di Hotel Satria? Apakah di karimun memungut pajak dugaan praktek perjudian?
Yang Kami mempersalahkan bukanya hotel siapa? yg kami permasalahkan mengenai dugaan praktek perjudian bola dan praktek perjudian lainnya di hotel satria.
“Kemungkinan ada, Sebab tak mungkin orang Berdatangan kelokasi untuk bermain pimpong dan bahkan menghabiskan jutaan rupiah demi mendapatkan keuntungan berkalilipat bahkan permainan elektronik lainya pun,” Pungkasnya.
Kemudian, meminta pihak Kepolisian Polres Karimun agar tegas melakukan tindakan, segera melakukan penyelidikan atas dugaan transaksi Pratek Perjudian 303 Bola Pimpong, Sijie, Kamboja, Hongkong dikelola pihak Hotel Satria Bebas Operasi Tanjung Balai Karimun. Sehingga tidak terjadi sebuah dugaan praktek perjudian.
Selanjutnya diminta juga Kapolres agar menangkap semua oknum pelaku judinya dan alat-alat yang terdapat di dalam judi tersebut agar disita, di angkut (tahan) alat-alat elektroniknya.
Saat ini tim media belum meminta keterangan kepada pihak Kepolisian Polres Karimun atas adanya dugaan praktek perjudian di Hotel Satria Tanjung Balai Karimun, hingga pemberitaan ini di terbitkan.
(Tim-Red)