Ralat Koreksi dan Hak Jawab “Abdul Basir S.H, dan Rekan”

HUKUM186 Dilihat

YUTELNEWS.com | Sesuai Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan Pasal 11 Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab dan Koreksi Berita berjudul “Janjikan Masuk PNS Tanpa Tes, Oknum Warga Canga’an Dilaporkan Kepolsek Genteng.

Berdasarkan Surat Dewan Pers Nomor: 212/DP/K/II/2024

(1) keberatan dengan penyebutan nama lengkap (2) keberatan berita nama inisial orang yang di tuduh menipu namun dengan jelas menyebut nama desanya

(3) keberatan berita memuat foto wajah bertulisan “penipu” Menurut Pengadu foto tersebut adalah dirinya

(4) Berita Teradu tidak klarifikasi dari pengadu (5) Berita mirip dengan berita yang di muat sejumlah media yang lain yang turut diadukan oleh Pengadu.

Respon Redaksi

1. Dalam isi berita tidak menyebutkan nama lengkap sesuai identitas.

2. Alamat tersebut tidak menyantumkan RT/Rw dan nomer Alamat Rumah sesuai identitas.

3. Foto Dihapus dan Diganti

4. Untuk pertanyaan mengenai mana jurnalis memperoleh informasi data dan kemiripan berita seperti beberapa media online lainnya dan ayat alamat tersebut, sesuai Pasal 1, (10), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, “Hak Tolak adalah hak jurnalis karena profesinya menolak mengungkapkan nama dan /atau identitas lain dari sumber berita yang harus dirahasiakannya ”.

5.pihak redaksi melampirkan bukti-bukti dari pihak korban penipuan

Pihak Redaksi akan menghapus dan mengganti foto serta merevisi isi dalam pemberitaan

Demikian, terimakasih.

Ttd. Pimpinan Redaksi Yutelnews.com

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN