YUTELNEWS.com | Martapura – Informasi penggelembungan suara dalam proses rekapitulasi Pemilihan Umum Calon Anggota Legislatif (Pileg) DPR RI untuk Dapil Kalimantan Selatan I, semakin meluas., Jum’at (01/03/2024).
Gema advokasi mulai bergaung dan segera memasuki babak baru. Denny Indrayana selaku _Senior Partner_ *Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) _Law Firm_* telah menyiapkan laporan dugaan pelanggaran administratif dan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Kabupaten Banjar untuk menyikapi penggelembungan suara tersebut.
“Sebagaimana disampaikan dalam konperensi pers Kamis kemarin, INTEGRITY _Law Firm_ telah menerima mandat dari Sdr. Hairul Patarujali yang merupakan pemilih DPR RI Dapil Kalsel I sekaligus tim internal Sdri. Hj. Rizki Niraz Anggraini, B.Com, MIDP dari Caleg Partai Demokrat. Hari ini, Sdr. Hairul akan kami dampingi untuk mengajukan laporan di Bawaslu Banjar,” ungkap Guru Besar HTN ini.
Dengan bercermin dari preseden Pemilu 2019, Denny mengungkap bahwa perkara penggelembungan suara dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi maupun tindak pidana Pemilu. Selanjutnya, Mantan Wamenkumham ini memberikan setidaknya 3 (tiga) putusan Bawaslu RI yang menangani penggelembungan suara sebagai pelanggaran administrasi, yaitu 1) Putusan Nomor: 23/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, 2) Putusan Nomor: 24/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019, dan 3) Putusan Nomor: 47/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/2019.
Sementara dari sisi tindak pidana pemilu, Denny membeberkan bahwa tidak sedikit putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menjatuhkan sanksi kepada onkum PPK yang “mempermainkan” suara rakyat dengan menggelembungkan suara partai tertentu, antara lain 1) Putusan Nomor 183/Pid.Sus/2019/PN Plw, 2) Putusan Nomor 52 /Pid.Sus/2019/PN Tas, dan 3) Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2019/PN Dgl.
Menurut Muhamad Raziv Barokah, _Senior Associate_ INTEGRITY _Law Firm_, sejumlah perkara penggelembungan suara pada Pemilu 2019 seharusnya menjadi pelajaran bahwa tindakan manipulasi suara rakyat memiliki konsekuensi hukum yang berat berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pemilu bukan sekadar berbicara menang dan kalah dengan segala kecurangannya, namun Pemilu ialah momentum untuk menempatkan wakil rakyat yang tepat dengan cara-cara yang amanah.
“Melalui preseden perkara di atas, kami mendorong agar Bawaslu Kabupaten Banjar mampu menegakkan konstitusionalitas Pemilu dengan menangani laporan-laporan yang kami ajukan dengan profesional, independen, serta imparsial. Bawaslu Kabupaten Banjar memegang peranan yang sangat sentral dalam tiap tahapan Pemilu dan karena itu, lembaga pengawas ini dalam tiap tindak tanduknya harus menunjukkan keberpihakan pada asas-asas kepemiluan sebagaimana tercantum dalam UU Pemilu”, pungkas Raziv.
Perkembangan terakhir, tidak kurang dari 5 (lima) kecamatan yang terindikasi mengalami peningkatan suara yang tidak wajar setelah rekapitulasi kecamatan berlangsung. Kecamatan tersebut ialah Astambul, Gambut, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, dan Sungai Pinang. Dengan keadaan ini, Denny cs meminta agar seluruh penyelenggara Pemilu melakukan ikhtiar bersama menjaga prinsip jujur dan adil sehingga dapat mencegah kecurangan yang semakin meluas.
(Lala)