Mari Kita Semua Hormati Proses Peradilan di PN Jepara Dalam Kasus UU ITE, Apapun Putusan Hakim

YUTELNEWS.com | Jepara, Penegakan dan perlindungan hukum merupakan fondasi utama bagi keberlangsungan masyarakat yang beradab. Berdasarkan Kewajiban Warga Negara Indonesia wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Hal ini juga harus dipahami bersama oleh warga masyarakat Kabupaten Jepara bahwa, kita harus menghormati proses peradilan yang sedang dijalani oleh Terdakwa pelanggaran UU ITE yaitu saudara Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan di Pengadilan Negeri Jepara.

Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu (PMKB) H. Noorkhan, SH., kepada awak media, Sabtu (2/3/2024). Ia juga mengatakan bahwa,” Kita semua wajib menghormati keputusan hukum yang nantinya akan diputuskan oleh Majelis Hakim dalam kasus pelanggaran UU ITE oleh Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan dalam persidangan,” katanya.

Ia melanjutkan kalau sebagai warga negara yang baik, kita juga perlu menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh lembaga peradilan.

“Putusan yang nanti dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jepara adalah berdasarkan keadilan,” ucapnya.

H. Noorkhan, SH., pun meminta semua pihak agar menghormati keputusan hukum yang nanti diterima oleh Terdakwa sebagai bentuk pengakuan terhadap otoritas lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan.

Walaupun menurutnya, semua bisa memberikan pengawasan sebagai warga negara. “Kita dapat memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses hukum yang sedang berlangsung. Dengan melakukan pengawasan, kita dapat memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” cetusnya.

“Namun, tidak perlu kita mobilisasi massa saat proses persidangan, percayakan saja pada lembaga hukum yang ada. Karena asas equality before the law bahwa kedudukan kita sama dan tunduk pada hukum peradilan yang sama.”

“Kita hormati semua teman-teman yang ikut ikut mengawasi jalannya persidangan Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan. Namun jangan sampai kita membuat istilah kriminalisasi dalam kasus ini.”

H. Noorkhan, SH., juga berharap,” Mohon bagi akademisi atau tokoh masyarakat jangan berspekulasi atau beropini, kalau ini bentuk kriminalisasi. Hendaklah hormati semua proses hukum sejak penyelidikan dan penyidikan oleh Kepolisian, serta proses peradilan. Berikan kesempatan kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum untuk bekerja sesuai tugas dan wewenangnya masing-masing,” harapnya.

“Ini murni pelanggaran hukum pidana UU ITE dan bukan sebuah istilah kriminalisasi, yang selama ini sering disampaikan oleh beberapa orang. Istilah kriminalisasi tidak tepat, namun Terdakwa dijerat hukum atas pelanggaran yang dilakukannya dengan menulis kalimat atau teks di akun Facebook dengan mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA seperti surat dakwaan oleh JPU dalam sidang tuntutan di PN Jepara,” pungkas H. Noorkhan, SH., yang juga dikenal sebagai mantan Kades atau Petinggi Desa Dermolo, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara.

(Kertosono)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN