PW SEMMI Kepri Meminta Kapolres Karimun dan Kadis Parawisata Menindak Lanjuti Dugaan Perjudian di Hotel Satria 

YUTELNEWS.com | KEPRI – Kabupaten Tanjung Balai Karimun – Ketua Umum Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Kepulauan Riau (PW SEMMI KEPRI) Zainul Sofian Menduga ada indikasi praktek perjudian yang di legalkan secara terang-terangan serta menjual obat-obatan terlarang sebut saja pil ekstasi.

Ketua PW SEMMI Kepri Zainul Sofian menyampaikan bahwa hotel satria ini berkedok perhotelan saja, tetapi di salam sistem hotel terdapat dugaan kejangalan. Kuat dugaan hotel Satria karimun terdapat praktek perjudian 303 dan diduga telah menjual obat-obatan haram seperti pil ekstasi.

Lanjut, indikasi perjudian 303 dan pil ekstasi yang di sajikan hotel satria terdapat Bola Pimpong atau disebut Bola Angin, pengunjung room dapat memesan nomor dengan wasit setempat dan pil ekstasi dapat di pesan didalam room hotel satria bagi pengunjung dapat menikmatinya secara langsung,” Ucapnya.

Kami berharap pihak Kepolisian Polres Karimun dan Kepala Dinas Parawisata dapat menindak dugaan prakter perjudian dan serta pil ekstasi dapat di katagorikan barang terlarang termasuk dalam unsur Undang-undang Narkotika di hotel satria di kabupaten karimun prov. Kepri

Tim jejaktoday.com mencoba kembali bertanya kepada warga karimun setempat yang tidak mau di sebutkan namanya, Apakah ada penukaran uang atau masuk katagori judi di Hotel Satria? Apakah di karimun memungut pajak dugaan peraktek perjudian?.

Yang Kami mempersalahkan bukanya hotel siapa? yg kami permaslahkan mengenai dugaan praktek perjudian bola, praktek perjudian serta pil ekstasi lainnya di hotel satria. Ucap warga karimun.

“Kemungkinan ada, Sebab tak mungkin orang Berdatangan kelokasi untuk bermain pimpong dan bahkan menghabiskan jutaan rupiah demi mendapatkan keuntungan berkalilipat bahkan permainan elektronik lainya pun”. Pungkasnya

Warga setempat menyampaikan, kuat dugaan hotel satria bukan saja buka praktek perjudian saja, tetapi ada oknum yang melegalkan penjualan pil ekstasi di hotel tersebut.

Kemudian, meminta pihak Kepolisian Polres Karimun dan Kepala Dinas Parawisata agar tegas melakukan tindakan, Cabut ijin Gelanggang Permainan dan ijin perhotelan satria yang secara tidak langsung telah melangar peraturan Negara Indonesia.

Atas dugaan transaksi Praktek Perjudian 303 Bola Pimpong dan telah menjual pil ekstasi di Kelola pihak Hotel Satria Bebas Oprasi Tanjung Balai Karimun. Sehingga tidak terjadi sebuah dugaan praktek perjudian saja tetapi agar tidak merusak generasi pemuda-pemuda di Kabupaten Karimun

Saat ini tim Yutelnews.com meminta keterangan kepada pihak Kepolisian Polres Karimun atas adanya dugaan praktek perjudian di Hotel Satria Tanjung Balai Karimun, Bapak Kapolres Tanjung Balai Karimun menyampaikan, “Terimakasih infonya, kami sudah turun ke lapangan dan tidak ditemukan, tetap kami laksanakan lidik ya”.

Dan kami akan meminta keterangan dari Kepala Dinas Parawisata atas dugaan perjudian dan penjualan pil ekstasi di Hotel Satria Kabupaten Karimun. hingga pemberitaan ini di terbitkan.

Edisi ke-2

(Tim-Red)

 

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN