YUTELNEWS.com | Dinilai Sarat Pergeseran dan Jual Beli Suara, Rekapitulasi di KPU Bangkalan Diwarnai Aksi Demo, Aksi massa Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Jawa Timur saat gruduk kantor KPU, Minggu (3/3/2024).
Terpisah, Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin membantah adanya pergeseran suara antar Parpol atau Caleg. Menurutnya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.”PPK itu hanya merekap suara yang dari PPS saja,” jelasnya.
Zainal meminta massa segera melapor ke bawaslu jika memang menemukan pergeseran suara atau kecurangan.
“Jika ditemukan pergeseran atau penggelembungan suara antar caleg, partai, bisa dilaporkan,” terangnya.
Sementara itu, Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu Bangkalan, siap menampung laporan terkait kecurangan pemilu.
Ia menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya sebelum tanggal 7 Maret 2024.
Jika di tingkat bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Boleh melapor ke bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan,” pungkasnya
lutfi