YUTELNEWS.com BANGKALAN – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Jawa Timur gruduk kantor KPU, diduga terindikasi adanya penggelembungan serta jual beli suara Minggu (3/3/2024).
Menanggapi hal itu Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin membantah adanya pergeseran suara antar Parpol atau Caleg. Menurutnya, PPK hanya merekap suara yang diperoleh dari PPS.”PPK itu hanya merekap suara yang dari PPS saja,” jelasnya.
Zainal meminta massa segera melapor ke bawaslu jika memang menemukan pergeseran suara atau kecurangan.
“Jika ditemukan pergeseran atau penggelembungan suara antar caleg, partai, bisa dilaporkan,” terangnya.
Sementara itu, Ahmad Mustain, Ketua Bawaslu Bangkalan, siap menampung laporan terkait kecurangan pemilu.
Ia menjelaskan pihak yang merasa dirugikan dapat melapor ke pihaknya sebelum tanggal 7 Maret 2024.
Jika di tingkat bawaslu belum selesai, ia menyarankan agar gugatan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Boleh melapor ke bawaslu, nanti dilanjutkan ke Bawaslu Jawa Timur dan Bawaslu RI hingga ke MK, Bawaslu tidak bisa menolak laporan,” pungkasnya
( Lutfi )