YUTELNEWS.com | Kapuas Hulu,Kabar- Kepala Kantor ATR/BPN Kapuas hulu,Dicky Zulkarnain,S.T.M,Eeg melalui Kasi Penerbitan Hak Terdaftar (PHP) Avrie Yustianty,S.Si menjelaskan serta merespon Terkait Keluhan pemohon warga yang ada Bunut terkait permohonan Dedi Usman : terhadap permohonan yang bersangkutan terdapat perbaikan kelengkapan yakni belum disebutkannya keterangan mengenai asal-usul riwayat tanah yang dimiliki/dikuasai.
Permintaan perbaikan ini adalah hasil dari penelitian Tim Panitia A dan arahan dari Kepala Kantor Pertanahan yang sudah kami sampaikan kepada beliau di minggu lalu.
Adapun dasar hukum dari perbaikan kelengkapan tersebut adalah Pasal 24 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang menyebutkan bahwa dalam hal pembukuan hak dapat dilakukan tidak berdasarkan bukti kepemilikan akan tetapi berdasarkan bukti penguasaan fisik yang telah dilakukan oleh pemohon dan pendahulunya dengan syarat bahwa penguasaan dan penggunaan tanah yang bersangkutan dilakukan secara nyata dan dengan itikad baik selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara berturut-turut”,ucap
Avrie Kasi PHP BPN saat di wawancara Awak Media ini di ruang KTR BPN Kabupaten Kapuas hulu, Rabu,06/03/2024
Dari Peraturan tersebut maka keterangan mengenai asal-usul riwayat tanah harus jelas disebutkan dalam Surat Pernyataan yang pemohon sampaikan.
Setelah kelengkapan dipenuhi, maka proses bisa dilanjutkan dengan SK Pemberian Hak atas Tanahnya. Dengan SK tersebut Pemohon bisa membayarkan BPHTB ke Dispenda dan kemudian bisa dilanjutkan mendaftarkan SK Pemberian Hak Atas Tanah ke Kantor Pertanahan untuk penerbitan Sertipikatnya.
Avrie, juga menghimbau kepada masyarakat agar dalam hal permohonan pendaftaran pertama kali yang harus dilakukan adalah menerangkan dalam surat pernyataan tanah mengenai asal-usul selama 20 tahun atau lebih sebagaimana aturan yang kami sebutkan di atas dan pasti dalam melakukan peralihan tanah baik dengan cara pemberian (hibah) maupun menjual beli harus dilakukan pembuatan surat menyurat sehingga dapat menjadi dasar adanya perjanjian atau transaksi antara pihak pemberi dan pihak yang menerima tanah”, ucap
Avrie
Kita berharap bagi yang sudah memiliki sertifikat Tanah juga harus memastikan setiap peralihan hak atas tanah harus didaftarkan ke kantor pertanahan untuk di catatkan sehingga ke depannya tidak terjadi sengketa ataupun konflik pertanahan akibat adanya peralihan hak atas tanah.mengurus sertifikat tanah ataupun hal-hal lainnya terkait sertifikat tanah diharapkan masyarakat jangan sungkan untuk bertanya dan konsultasi ke kantor pertanahan”,tutup
Avrie
Penulis : Musa