Satres Narkoba Polres Langsa Kembali Amankan Seorang Residivis Narkoba

YUTELNEWS.com | Kota Langsa – Seorang pengedar sabu dan ganja yang merupakan residivis kasus yang sama berinisial ZA, (47) Wiraswasta, warga Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro diringkus Satres Narkoba Polres Langsa di pinggir jalan Gp. Timbang Langsa Kecamatan Langsa Baro, Kamis (07/03/24).

Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah SIK. SH. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi SH, MH mengatakan, pelaku ini kita amankan, Kamis (22/2) sekira pukul 16.00 Wib berdasarkan informasi dari masyarakat.

Bersama tersangka diamankan barang bukti dua paket sabu seberat 2,21 gram, dua paket ganja seberat 2,67 gram, timbangan digital, HP dan sepeda motor Honda Scoopy warna biru dongker, No Pol BL 3620 DBI.

Pelaku kita amankan di Gp. Timbang Langsa Kec. Langsa Baro tepatnya di pinggir jalan, saat kita lakukan penggeledahan kita temukan narkoba tersebut di dalam saku celananya dengan tujuan menunggu datangnya pembeli.

Selain itu, tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2015 dianya divonis oleh Pengadilan Negeri Langsa selama 9 tahun penjara. Kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas IIB Langsa dan selesai menjalani masa hukuman pada bulan November 2023.

“Selanjutnya tersangka dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut,” tandas Kasatnarkoba.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN