Muhammad Badrus Siroj: Tidak Ada Penistaan Agama Dalam Postingan Daniel FMT, Tetapi Ujaran Kebencian Antar Golongan

YUTELNEWS.com | Jepara – Pengadilan Negeri Jepara, Kamis (7/3/2024) kembali menggelar sidang lanjutan pelanggaran pidana UU ITE nomor perkara 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan dan ahli dari Penuntut Umum serta pemeriksaan Terdakwa Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan.

Sidang di PN Jepara ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H., dengan hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H., dan Muhammad Yusup Sembiring, SH, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (KPU) Ida Fitriyani, S.H., dan Irfan Surya Hartadi, S.H.

Serta dihadiri juga oleh tim pembela hukum Terdakwa antara lain Gita Paulina T. Purba, S.H dan Imam Subiyanto SH., MH., asal Pemalang yang biasa disapa Imam SBY, serta menghadirkan Bambang Zakariya alias Bang Jack dan Syahroni sebagai saksi yang meringankan Terdakwa dan saksi ahli bahasa (linguis), Muhammad Badrus Siroj S.Pd., M.Pd. Lektor Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang (UNNES).

Dalam sidang lanjutan ini terungkap bahwa Terdakwa pernah bekerja di Vila Bunga Jabe Beach. Dalam keterangannya Bambang Zakariya alias Bang Jack mengatakan bahwa dalam postingan video oleh Terdakwa dengan akun Daniel Frits Maurits Tangkilisan di aplikasi Medsos Facebook (FB), saat itu Ia mengaku bersama Terdakwa berada di Pantai Cemara.

“Postingan MetroTV tidak sama dengan postingan Daniel. Karena liputan Daniel setelah dibersihkan. Sebelumnya marak lumut di lapisan pasir,” kata Bang Jack.

Bang Jack dalam keterangannya banyak menyinggung peranan Daniel FMT dalam menjaga pelestarian lingkungan hidup di Karimunjawa.

Jejak Digital Postingan di Facebook

Postingan konten video dan tulisan di kolom komentar Facebook (FB) milik akun Daniel FMT pada tanggal
12 November 2022 tentang Pantai Cemara, Desa Kemujan, Karimunjawa: ‘Pantai Cemara, 10 November 2022 jam 14.24.
10 hari setelah pantai ini dibersihkan oleh DLH Jepara (konon katanya dengan dana 1M dari petambak yang diwajibkan membersihkan selama 20 hari) dan dikunjungi instansi-instansi setelah acara sosialisasi pembinaan petambak.
Bagaimana menurutmu?
Cc. Najwa Shihab Mata Najwa Narasi TV Narasi Newsroom Bupati Jepara DPRD Kabupaten Jepara Dinas Perikanan Kabupaten Jepara Kementerian Kelautan dan Perikanan RI #SaveKarimunjawa’. Dan, Mention di kolom komentar antara lain Kawali Nasional, Kawali Jawa Tengah, Datang Ar, Jack Karimun, Farah, Sumarto Rofiun dan Yarhan Ambon.
Termasuk dengan Tag atau menandai (tautan) oleh Daniel FMT.

Kemudian, awak media mengutip postingan di kolom komentar di akun FB Daniel FMT yang mendapatkan beberapa komentar (secara singkat, Red.) oleh akun antara lain: Achmad Mad, yang berkomentar ‘Jijik sekarang Pantai dan lautnya’ dan Anwar Mubarok ikut berkomentar
‘Jelas air busuk kok dibuang ke laut kok natural’. Lalu akun bernama Pari Kesit ikut mengomentari ‘semoga segera ditindak’.

Kemudian, ada komentar oleh akun bernama Mu’adz yang menulis ‘Sayangnya, warga Karimunjawa dan Kemujan sendiri kurang kompak utk menolak tambak, padahal kerusakan akibat tambak sudah nyata’. Yang kemudian dikomentari oleh Rego Kambuya
‘Mungkin Masyarakat banyak makan udang gratis pak’.

Komentar oleh Rego Kambuya langsung dibalas oleh Daniel FMT dengan menulis kalimat, ‘Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan’.

Selanjutnya akun Naga Bonar langsung berkomentar, ‘masyarakat yg mana bos,,hati”. Rego Kambuya kembali berkomentar ‘Ini pantai mana ta mas Daniel’. ‘pantai Cemara di desa kemujan’ jawab akun bernama Jack Karimun. Komentar selanjutnya adalah ‘Bawa ke makamah internasional saja, seperti kasus rencana PLTN d desa balong’ oleh Putramotor Putramotor.

Kemudian, Daniel FMT juga kembali berkomentar, ‘Masyarakat yang menikmati tambak seperti udang gratis, masjid, mushalla, lapangan volley dibangun duit petambak, itu persis kaya ternak udang itu sendiri.
Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan.
Mereka ga sadar sumber pencaharian dan diri mereka sendiri sedang dipangan.
Deloki akibatnya ga lama lagi’. Komentar oleh Daniel FMT ini langsung mengudang komentar dari Mokhamad Midu dan Naga Bonar. Pemilik kedua akun tersebut langsung berkomentar kepada Daniel FMT agar menjelaskan yang dimaksud masyarakat mana, siapa yang dituduh masyarakat otak udang, dan siapa yang menuduh makan uang tambak.

Keterangan Ahli Bahasa

Untuk memastikan keterangan ahli bahasa dalam pembuktian tindak pidana UU ITE dengan Terdakwa Daniel FMT, awak media mengirim pertanyaan lewat pesan WhatsApp di nomor +62 813-2618-1XXX, Jum’at (8/3/2024) pukul 15.48 WIB kepada Muhammad Badrus Siroj S.Pd., M.Pd., Lektor Fakultas Bahasa dan Seni Universitas Negeri Semarang (UNNES) sebagai saksi ahli dengan 3 (tiga) pertanyaan :
1. Apakah postingan saudara Daniel memang ada unsur hate speech atau penistaan agama?

Postingan Saudara Daniel secara bahasa mengandung unsur penghinaan yang berpotensi menimbulkan rasa kebencian/permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan antar golongan. Jadi termasuk kategori ujaran kebencian dengan cara menghina “Masyarakat Otak Udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak”. Artinya masyarakat yang bodoh, sukar mengerti, tidak mau berpikir, atau tidak mengontrol diri. Jika penyebutan tersebut tidak diterima oleh masyarakat terkait, maka berpotensi menimbulkan rasa kebencian. Tidak ada penistaan agama dalam kalimat tersebut tetapi ujaran kebencian antar golongan.

2. Kategori apa tulisan saudara Daniel di Facebook?

Kategorinya adalah kalimat yang bermuatan ujaran kebencian dengan cara menghina.

3. Apakah memang ditujukan ke masyarakat karimunjawa secara spesifik tulisannya saudara Daniel?

Komentar Saudara Daniel merupakan respon dari komentar Saudara Mu’adz yang merujuk pada “warga Karimunjawa dan Kemujan”. Dalam konteks ini mengacu juga pada setting/latar status postingan Saudara Daniel yang menandai “Pantai Cemara” yang berada di Desa Kemujan, Karimunjawa. Jadi dalam konteks komentar tersebut secara spesifik merujuk pada Masyarakat Karimunjawa dan Kemujan.

Komentar saksi ahli bahasa Muhammad Badrus Siroj tentang komentar Mu’adz di kolom komentarnya Daniel FMT menjadi rujukan dan pemicu tentang Masyarakat Karimunjawa dan Kemujan, juga dibenarkan dan diiyakan oleh Mu’adz, S.Sos., MH., Camat Karimunjawa lewat komunikasi WhatsApp, di nomor +62 823-3545-8XXX, Jum’at (8/3/2024) pukul 19.36 WIB – selesai. “Ya betul, pernyataan umum berdasar fakta. Tidak menyinggung siapapun,” jelasnya saat diklarifikasi kalau namanya disebutkan dalam persidangan dalam kasus pidana UU ITE di PN Jepara.

(Kertosono)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN