YUTELNEWS.com | Ketua umum Rumah Bersama Rakyat Jawa Barat, Ir. H. Deden Hidayat biasa di panggil Wa Deden. Mendukung sepenuhnya kegiatan Abah Anton Charliyan dan Agustina. Dalam Acara Saresehan Forum S3 Permasalahan Status Tanah Adat di Tatar Pasundan dan Banten. Tasikmalaya 07/03/2024.
Suara Gamelan dan Lengser Tarian Ramayana Galunggung PS. Panglipur menyambut Meriah Undangan Tamu Agung dari keraton kesultanan dan beberapa masyarakat adat yang ada di Jawa Barat.
200 Tokoh Budaya Pasundan dan Banten hadir di acara Forum S3 Saresehan permasalahan status Tanah Adat di Tatar Pasundan dan Banten.
Gelar Acara Saresehan Permasalahan Status Tanah Adat di tatar Pasundan dan Banten yang berlokasi di Batu Mahpar Galunggung Tasikmalaya. Ini adalah salah satu langkah kecil untuk membuka hal yang lebih besar di dalam perihal kepemilikan hak atas tanah masyarakat adat. Yang sampai saat ini masih menjadi polemik di masyarakat adat untuk memperjuangkan kepemilikan hak atas tanah. Di karenakan beberapa faktor seperti birokrasi yang panjang di negara ini adapun oknum mafia tanah.
Salah satu faktor yang sangat menghambat dan menjadi kendala dalam proses memperjuangkan pengajuan atau mendaftarkan hak atas tanah adat itu sendiri.
Agustina (narasumber) menuturkan : tanah hak milik masyarakat adat sebenarnya adalah hak kepemilikan tanah tertua yang ada di Nusantara. Adapun tanah yang saat ini masih di kelola oleh negara dan di lindungi akan di kembalikan haknya kepada masyarakat adat itu sendiri. Apabila sudah ada pembuktian kepemilikan hak atas tanah yang sah dari dinas terkait.
Oleh sebab itu Masyarakat adat dan kerabat keraton ataupun kesultanan khususnya Pasundan Banten. Tidak perlu ragu untuk segera mendaftarkan kepemilikan hak Atas tanah adat apabila merasa memiliki. Minimal pengakuan hak atas tanah saja dulu. Setelah itu minta rekomendasi dari desa setempat, bila perlu pasang plang sekalian sebagai dasar penguasaan fisik atas hak tanah tersebut. Dan segera menyelesaikan administrasi ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional ) serta dinas terkait yang bersangkutan dengan masalah kepemilikan hak atas tanah.
Kita semua harap memaklumi jikalau adanya kelemahan dari sistem administrasi di lembaga pengelolaan aset kekayaan negara. Belum bisa bekerja secara maksimal hingga sekarang, khususnya permasalahan hak atas kepemilikan tanah masyarakat adat.
Abah Anton Charliyan sebagai Pupuhu Yayasan sekaligus Penggagas Acara Munggahan Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1445 H. Dan Saresehan permasalahan Tanah Adat di tatar Pasundan Banten menyatakan, kita akan bentuk Tim “Khusus” yang sangat ahli di bidangnya. Untuk membantu memperjuangkan hak atas kepemilikan tanah masyarakat adat, Keraton Kesultanan Pasundan. Khususnya di Wilayah Jawa Barat dan Banten demi tercapai suksesnya penyelesaian permasalahan ini.
Sementara itu Ir. H. Deden Hidayat biasa di panggil Wa Deden di depan forum S3 Saresehan. Mendukung sepenuhnya upaya dari Abah Anton dalam memperjuangkan hak atas tanah adat di Tatar Pasundan dan Banten.
“Permasalahan status atas hak tanah masyarakat adat di tatar Pasundan dan juga Banten dengan Tegas Uwa Deden mengatakan ” Kita semua harus bersama sama mendukung penuh” kegiatan Anton Charliyan untuk membantu memperjuangkan atau mengembalikan hak atas tanah masyarakat adat. Khususnya di tatar Pasundan dan Banten. Kita dukung sampai beliau mengerucut keatas agar semua yang selama ini kita keluhkan bisa di dengar,” pungkas Uwa Deden.
Yans.