Rapat Pengurus Organisasi DPW Team LIBAS KEPRI Berjalan Sukses, ini Perannya

YUTELNEWS.com|Kepulauan Riau – Rapat Pengurus Organisasi Team LIBAS (Light Independent Bersatu) DPW KEPRI berjalan sukses. Senin (11/03/2024).

Acara tersebut digelar di Ruko Seruni Blok B 9, Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau yang dimulai pukul 13.00 WIB siang hari.

Ketua DPW KEPRI Jony sangat mengapresiasi kehadiran pengurus yang mengikuti rapat tersebut. Dalam sambutannya mengatakan bahwa kehadiran Team Libas dari kita dan untuk kita. Kita komitmen untuk saling transparan dan saling koordinasi. Dikatakan Salah satu Misi Team Libas Kepri adalah mendukung dan mengawasi kegiatan pemerintah, dan sebagai penyalur sarana Aspirasi masyarakat.

“LIBAS merupakan sebagai Wadah atau perkumpulan, Pemersatu suku, baik itu dari LSM, Lembaga, paguyuban, komunitas dan Organisasi lainnya hal ini sesuai perwujudan HAM (UU Nomor 39 Tahun 1999) Pasal 24 ayat (2), menyatakan :

“Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan Partai Politik, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau organisasi untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Jony juga menjelaskan bahwa kehadiran Team Libas DPW KEPRI merupakan sebagai Jembatan Penengah.

Dikatakan bahwa Organisasi kemasyarakatan (Light Independent Bersatu / Libas) berkedudukan sebagai jembatan penengah yang menengahi pemerintah dan warga negara dalam berbagai hal. Bisa jadi Organisasi sebagai “telinga” untuk mendengar aspirasi masyarakat dan keinginan rakyat, bisa juga sebagai “corong atau speaker” dalam menyampaikan aspirasi dan masyarakat agar didengar oleh pemerintah.

Salah satu peran aktif Team Libas yaitu dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Peraturan Perundang-undangan khususnya yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1991 jo Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000 tentang Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lebih lanjut dikatakan bahwa Organisasi kemasyarakatan juga dapat mendorong para politisi dan pembuat kebijakan untuk menyusun peraturan anti-korupsi yang dapat merangsang fungsi mekanisme akuntabilitas yang efektif. bahwa tugas dan fungsi organisasi kemasyarakatan Team Libas dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dapat dilakukan ikut berperan dalam pencegahan tindak pidana korupsi memiliki peran yang sangat penting sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jony juga paparkan bagaimana cara melapor ketika team Libas menemukan adanya tindak pidana seperti Pungutan liar (pungli), memerangi Hoax, Ujaran kebencian dan intoleransi.

Adapun bentuk-bentuk kejahatan, khususnya tindak pidana korupsi yang disampaikan ketua DPW KEPRI TEAM LIBAS.

• Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yg merugikan keuangan/perekonomian negara.

•Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yg dpt merugikan keuangan/perekonomian negara.

• Penggelapan dlm jabatan.

• Pemerasan dlm jabatan.

• Tindak pidana yg berkaitan dengan pemborongan.

• Delik gratifikasi.

• Melibatkan aparat penegak hukum,penyelenggara negara & orang lain yg ada kaitannya dgn tindak pidana korupsi yg dilakukan oleh aparat penegak hukum/penyelenggara negara

• Menyangkut kerugian keuangan negara.

Tindak lanjut penanganan laporan tsb sangat bergantung pd kualitas laporan yg disampaikan. Selain itu, ada beberapa hal yg perlu diperhatikan dlm menyampaikan laporan yakni meliputi persyaratan & kelengkapan atas pelaporan tsb. Sebab, laporan yg lengkap akan mempermudah dlm memproses tindak lanjutnya.

Berbagai usulan dan program-program yang disampaikan oleh pengurus dan bidang-bidang team Libas, baik itu dari Kabid Humas, Kabid Investigasi, Dansatgas, Danprovost, dan Kabid lainya.

Pembina Team Libas Oteniel, M.Pd juga dalam forum tersebut memberi support untuk kemajuan sebuah organisasi.

“Dalam berorganisasi tentunya saling kerjasama yang baik, saling melengkapi, dan saling koordinasi satu dengan yang sehingga tercipta suatu yang indah. Organisasi membantu pemerintah dalam menjalankan roda kepemerintahan dan siap menyampaikan aspirasi dari masyarakat yang membutuhkan,” tuturnya.

Diakhir acara, Team Libas gelar foto bersama.

(AB, Zend)