YUTELNEWS.com | Payakumbuh, – Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda ditetapkan penyidik Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Payakumbuh sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan oleh Widyawati yang juga merupakan anggota BAWASLU.
Penetapan orang nomor satu dijajaran BAWASLU Payakumbuh itu dibenarkan Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona. Rio, menurut Doni ditetapkan sebagai tersangka dalam Tindak Pidana Ringan (TIPIRING). Berkas perkaranya juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Payakumbuh.
” Iya, tadi penetapan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh. perkaranya Tindak Pidana Ringan (TIPIRING), perkara tersebut akan kita limpahkan hari ini ke Pengadilan,” sebut AKP. Doni, Rabu siang 13 Maret 2024.
Mantan Kapolsek Payakumbuh itu juga menambahkan, untuk Perkara TIPIRING tidak boleh dilakukan penahanan, namun proses perkaranya tetap berlanjut.
” Tidak, tidak boleh dilakukan penahanan untuk perkara TIPIRING, namun proses perkaranya tetap berlanjut,” Tambahnya.
Lebih jauh AKP. Doni menjelaskan bahwa untuk perkara TIPIRING tidak melalui Kejaksaan, namun dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh langsung ke Pengadilan untuk disidangkan.
” Perkara TIPIRING tidak melalui Kejaksaan, namun dari penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh langsung ke Pengadilan untuk disidangkan. Diharapkan Jumat ini sudah Sidang. Kita pakai pasal 352 kUHP. Dengan siapnya perkara tersebut dibawa/dilimpahkan ke Pengadilan, berarti proses penyidikan telah selesai.” Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kota Payakumbuh, Rio Gustrinanda dilaporkan ke Polres Payakumbuh pada Rabu siang 21 Februari 2023 sekitar pukul 13.30, mantan Panwascam itu dilaporkan dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap sesama anggota BAWASLU Kota Payakumbuh.
Dugaan penganiayaan yang dilaporkan langsung korban bernam Widyawati itu terjadi pada hari yang sama saat korban melapor. Sementara tempat terjadi dugaan penganiayaan terjadi ditempat keduanya mengabdikan diri sebagai pengawas Pemilu serentak tahun 2024, yakni di Kantor BAWASLU Payakumbuh Jalan Jeruk No. 67 Kelurahan Koto Kociak Kubu Tapak Rajo Kecamatan Payakumbuh Utara.
Laporan Korban Widyawati dengan Nomor : LP/B/44/II/2024/SPKT/Polres Payakumbuh/Polda Sumatera Barat/Tanggal 21 Februari 2024
diterima langsung Kanit SPKT, IPDA. Jhon Hendri.
Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Doni Prama Dona membenarkan adanya laporan tersebut.
” Kemarin ada laporan.” Ujar Doni, Kamis 22 Februari 2024.
Sementara terkait informasi lebih lanjut Mantan Kapolsek Payakumbuh itu meminta untuk menghubungi Kapolres Payakumbuh.
” Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi Ibuk Kapolres.” Ujar Doni.
Hingga saat ini belum diketahui penyebab pasti terjadinya dugaan penganiayaan yang dilakukan Ketua BAWASLU Payakumbuh terhadap sesama anggota BAWASLU itu. Padahal keduanya terlihat cukup akrab saat beberapa kali berkegiatan didalam maupun diluar ruangan dalam melakukan pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Syofian Putra, kakak Korban Widyawati membenarkan adanya laporan oleh Adiknya ke Polres Payakumbuh terkait dugaan penganiayaan yang dialami adiknya itu.
” Iya, betul adik saya (Widyawati) membuat laporan ke Polres Payakumbuh dalam dugaan penganiayaan.” Ujarnya.
( MD )