YUTELNEWS.com | Banyuwangi, – Bermula pada tanggal 4 Maret 2024 dimana beberapa awak media bertemu secara tak sengaja dengan seorang wanita inisial AR warga asal Kembiritan, kecamatan genteng, kabupaten Banyuwangi, secara mengejutkan bahwa telah menjadi korban asmara di bawah pernikahan siri dengan seorang pegawai Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Sehingga AR pun mulai menceritakan tentang hubungannya dengan seorang laki-laki berinisial AN.
Dalam cerita yang bercampur isakan tangis, dia mengungkapkan bahwa laki-laki tersebut hanya berjanji palsu untuk menikahinya,
“Sebetulnya saya tidak ingin menjalin hubungan dengan laki-laki tersebut, tapi karena dia berjanji akan menikahi saya akhirnya aku mau dijadikan istri sirinya, namun pada akhirnya semua itu hanya sebuah janji manis semata saat sudah mendapatkan kepercayaan saya.” Kata AR mengusap air matanya.
Tidak berhenti disitu saja, dengan kondisi pipi yang ter basahi akibat tangisan yang terus menurus, bahkan AR’ menjelaskan atas nasib yang dialami membuat dirinya sangatlah terpukul.
” Padahal waktu kami melangsungkan prosesi nikah siri. Ibu nya pun telah memberikan izin, waktu itu melalui vidio coll. Bahkan saya pernah didatangi oleh istri sahnya, namun setelah kedatangan nya justru dari situ kita sering bertengkar dan bahkan jarang bertemu, setelah sekian lama saya jalani dengan dia, untuk kesekian kalinya dia berjanji lagi untuk berkeinginan akan menceraikan istri sebelumnya, tapi hasil yang saya terima justru saya ditinggal dalam keadaan seperti ini, sangat terpukul hati saya mas.”ungkap
Mengetahui hal tersebut, pada hari Minggu 10 Maret 2024 siang, awak media lantas berkunjung ke rumah AN’ yang bertempat tinggal di Sumber Wadung guna melakukan konfirmasi
Setelah AN’ dikonfirmasi, dirinya membenarkan bahwa memang pernah menjalin hubungan dengan AR.
“Iya, gimana mas, tapi kita sudah selesai secara kekeluargaan kenapa kok masih mau diperpanjang,”dalih AN.
Dari kata kata AN bahkan tidak ada rasa bersalah. Meskipun kini dirinya telah mengakui telah melakukan sebuah pernikahan siri dengan wanita lain.
Sementara diketahui bahwa An sendiri merupakan salah satu pegawai KSP yang berkantor di kecamatan Muncar.Tidak sepatutnya seorang pegawai yang di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan tindakan berdampak pada nama baik orang lain,
Sekedar untuk di ketua bahwa Pasal 148 ayat 1 berbunyi laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini kemudian mengingkari janji tersebut dipidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak kategori III. RKUHP.17 Sep 2019
Ayat 2 menambahkan, dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kehamilan dan laki-laki tersebut tidak bersedia mengawini atau ada halangan untuk kawin yang diketahuinya menurut peraturan perundang-undangan di bidang perkawinan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Sementara ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) bersama tim awak media akan mengali semua yang berkaitan dengan adanya perkara tersebut
” Kami semua tentu akan memperjuangkan nasib dari AR, dan tentunya kejadian ini menjadi pembelajaran bahwa tidak semua pribadi dengan penampilan nya. hal tersebut bersumber dari cerita AN sendiri pada waktu masih baik baik saja dengan dirinya. Sehingga dalam waktu dekat tim investigasi dari IWB akan mendatangi pihak KSP yang dapat maksud,” pungkas Aby Arbain
(Slamet/ imam)