Polda Aceh Serahkan Ke Jaksa Dua Tersangka Korupsi Beasiswa

YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menyerahkan dua tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh tahun anggaran 2017 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati Aceh), Rabu 13 Maret 2024.

“Hari ini kita terima tahap II tersangka Suhaimi dan Dedi Safrizal (tersangka korupsi beasiswa),” kata Kepala Seksi Penegakan Hukum (Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab kepada awak media ini.

Ali menjelaskan, tersangka Suhaimi sejak 2016 hingga 2018 bersama Dedi Safrizal mengusulkan 208 mahasiswa sebagai calon penerima bantuan biaya pendidikan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh tahun anggaran 2017 melalui pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

“Total anggaran yang dikelola untuk beasiswa tersebut yaitu Rp.4,5 miliar rupiah,” sebut Ali.

Ali mengatakan, dalam pelaksanaannya kedua tersangka memotong Rp.2,9 miliar biaya yang diterima oleh ratusan mahasiswa. Dedi Safrizal menerima Rp.2,6 miliar, sementara Khairul Bahri menerima Rp.54 juta.

Ali menyebutkan perbuatan tersangka telah merugikan negara senilai Rp.3.554.000.000. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU.No.31 tahun 1999 Jo. UU. NO.20 TAHUN 2001 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 3 UU. No.31 Tahun 1999 Jo UU.No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Kedua pasal 12 e UU No. 31 tahun 1999 Jo UU.No.20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Setelah dilaksanakannya penyerahan tahap II, maka tim jaksa penuntut umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke PN Tipikor Banda Aceh,” tandas Ali.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN