Polri Berhasil Ungkap Penimbunan Beras Bulog Seberat 1,65 Ton di Balikpapan

TNI - POLRI167 Dilihat

YUTELNEWS.com – Balikpapan. 

Polri melalui Polresta Balikpapan berhasil mengungkap pelaku penimbunan beras Bulog di Kelurahan Gunung Samarinda. Dari hasil pengungkapan, Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,65 ton beras Bulog.

Selain barang bukti, sebanyak 3 orang tersangka yang masing-masing berinisial MSP, RH, dan MA juga berhasil diamankan.

Diketahui modus para tersangka yakni membeli beras Bulog dalam jumlah besar dan dijual kembali di tempat lain dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Atas perbuatannya,

ketiga tersangka disangkakan Pasal 29 Ayat (1) Jo Pasal 107 UU RI No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 53 Jo Pasal 133 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

 

YB Sumber Humas Polri.