Kadis PMD Kampar: Jika Jhonnery Ditahan, Maka Dinas Akan Melakukan Pengganti Antar Waktu 

YUTELNEWS.com | Kampar, Riau- Pemilu 2024 Silam menimbulkan kesan yang tidak baik dari pejabat pemerintah desa yakni Kades Pulau Permai Jhonnery.

Pasalnya Setelah di tetapkan status nya Tersangka oleh Gakkumdu kabupaten Kampar, bahkan Panwaslu kabupaten Kampar sudah mengirimkan Surat kepada Pihak Dinas PMD dalam hal mengkonfirmasi status kades pulau aktif atau tidaknya.

Terkait informasi tersebut awak media mencoba konfirmasi kepada kadis PMD Kampar Lukman Senen 18/03/2024 , beliau mengatakan surat dari Bawaslu Kampar sudah di balas oleh PMD.

Meskipun demikian kadis sangat menyayangkan apa yang sudah terjadi atas Apa yang di lakukan oleh oknum kades ini.

“Kita Jauh jauh hari sudah mengingatkan kepada seluruh kades agar menjaga netralitas dalam pemilu tersebut”ucap nya.

Sebelumnya Jhonnery sendiri merupakan tersangka kasus pemilu dengan membagikan sembako dan money politics dari salah seorang Caleg Berinisial MA dari partai Demokrat.

Atas hal tersebut maka Jhonnery sudah di tetapkan tersangka oleh Gakkumdu kabupaten Kampar.

Sementara itu di tempat terpisah Heri Antoni C SH selaku praktisi hukum meminta kepada seluruh pihak terkait dalam pelanggaran pemilu ini di tindak dengan tegas sesuai aturan dan perundang-undangan yang sudah berlaku di Indonesia ini.

“Kita ingin kasus Jhonnery ini selesai secepat mungkin, karena sudah di jadikan tersangka, kita menunggu pihak kepolisian melimpahkan berkasnya ke kejaksaan supaya cepat di vonis, jangan di buat berlama-lama, apalagi status Kades tersebut sudah tersangka,”Tegasnya.

Pria yang sekaligus berprofesi sebagai lawyer inipun kepada awak media, menjelaskan, jika ini tidak di selesaikan secepatnya maka kejadian serupa akan terulang kembali dalam setiap pesta rakyat, tentunya kalau sudah selesai maka akan menjadi efek jera bagi para pelaku politik yang ingin bermain curang,dan oknum pemerintah yang tidak boleh melanggar hukum pun akan berfikir panjang untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran nantinya.

(Tim Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN