YUTELNEWS.com | MG korban dari konsumen Kredit Plus (KP) atau KB. FINANSIA MULTI FINANCE didampingi YALPK Kepri perlindungan konsumen ibu Paridah Sembiring bekerjasama dengan Team Light Independent Bersatu (LIBAS) datangi Kantor Kredit Plus yang berapa di Ruko Palm Spring, Kota Batam Kepulauan Riau. Senin (18/03/2024).
Kedatangan YALPK (Lembaga Perlindungan Konsumen) bersama dengan Yutel Ketua DPW LIBAS di kantor tersebut ingin tindak lanjut dan konfirmasi terkait penarikan motor, pelelangan milik MG yang diduga rugikan konsumen atau kebijakan sepihak.
Sebelumnya pembayaran MG lancar dengan Angsuran yang sudah masuk 12×788.000 selama 24 bulan telah disetorkan ke pihak KP, namun karena dalam keadaan Hamil Besar (melahirkan) MG tidak ada pemasukan. Namun saat itu MG terus komunikasi dengan pihak KP bahwasanya akan dilunaskan tunggakan tersebut. Hal ini tidak di indahkan oleh pihak KP sehingga Pihak KP perintahkan DC untuk menarik paksa motor tersebut di rumah MG.
BPKB kendaraan roda dua milik BP 2983 AH, tahun 2019, Warna merah putih kini telah berada di kantor pihak KP, belum diketahui pasti apakah motor tersebut sudah di lelang atau di gudangkan.
Ibu Paridah Sembiring dalam hal ini menjumpai pihak KP untuk meminta klarifikasi.
“Ini merugikan konsumen, mana surat lelang, berita acara penarikannya, kemudian atas dasar apa meminta uang kepada konsumen yang 1 juta dan biaya penarikan? Tanyanya.
Karena sebelumnya bahwa pihak KP meminta uang kepada konsumen 1 juta dengan alasan biaya penarikan.
Namun pihak KP (S) mengatakan hari Rabu kembali lagi untuk cari file dan belum bisa menjawab pertanyaan Bu Paridah.
Paridah mengatakan bahwa ini akan kita teruskan ke pihak OJK dan pihak-pihak terkait karena menurutnya pihak KP telah rugikan konsumen MG.
Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih terus lakukan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
(Tim Red)