Terdakwa Daniel FMT Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara UU ITE

banner 468x60

YUTELNEWS. com | Jepara – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Fitriyani, S.H., di Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (19/3/2024) pukul 14.00 WIB dalam sidang pokok perkara no. 14/Pid.Sus/2024/PN Jpa, membacakan surat tuntutan terhadap Terdakwa atas nama Daniel Frits Maurits Tangkilisan, M.A. Bin Harry Luntungan Tangkilisan, dalam perkara dugaan tindak pidana UU ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, didampingi hakim anggota Joko Ciptanto, S.H., M.H dan Muhammad Yusup Sembiring, SH., serta dihadiri oleh Terdakwa Daniel FMT dan Penasehat Hukumnya, Sekar Banjaran Aji dari Public Interest Lawyer Network (PIL-Net).

banner 336x280

Adapun amar tuntutan pada pokoknya yaitu: Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim PN Jepara yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan bahwa menyatakan Terdakwa Daniel FMT dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan” sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian Terdakwa Daniel FMT juga dijatuhi hukuman pidana berupa pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan denda sebesar Rp. 5jt dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. Dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. BB Handphone milik Terdakwa dan akun Facebook bernama Daniel FMT dalam tindak pidana ini dirampas untuk dimusnahkan. Terakhir, menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000

Hal-hal yang memberatkan dan meringankan menjadi pertimbangan pengajuan tuntutan pidana oleh JPU dalam tuntutannya yaitu: hal yang memberatkan dikarenakan Terdakwa membuat kegaduhan dikalangan masyarakat Karimunjawa dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum.

(Kertosono)

banner 336x280