Ketua PEKAT IB Jepara Mengapresiasi Penetapan Tersangka, Pelaku Tambak Udang Ilegal di Karimunjawa

YUTELNEW.com | Jepara – Priyo Hardono Ketua DPD PEKAT IB (Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu), Kabupaten Jepara, Rabu (20/3/2024) mengirimkan dokumen Siaran Pers 20 Maret 2024 dari Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara (Jabalnusra) yang telah menetapkan 4 (empat) tersangka perusak lingkungan akibat kegiatan tambak budidaya udang di Taman Nasional (TN) Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Keempat tersebut tersangka: 1. SL (50 tahun) yang beralamat di Lebak Indah No. 65 RT/RW : 001/011 Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya, Jawa Timur, 2. S (50 tahun) yang beralamat di Karimunjawa RT/RW : 001/004 Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, 3. TS (43 tahun) yang beralamat di Karimunjawa RT/RW : 004/001 Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, dan 4. MSD (47 tahun) yang beralamat di Nyamplungan RT/RW : 001/004 Desa Karimunjawa, Kecamatan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Dalam dokumen siaran pers Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra ini, penyidikan dan penetapan keempat tersangka perusakan lingkungan di TN Karimunjawa sebagai tindak lanjut dari Operasi Gabungan Penertiban Penggunaan Ilegal di TN Karimunjawa yang berupa Sarana Tambak Udang tanggal 31 Oktober 2023 – 5 November 2023. Tim operasi gabungan didukung oleh Kemenko Marves, Kementerian LHK, Polda Jateng, DLHK Provinsi Jateng, Polres Jepara, Kodim Jepara, dan Pemkab Jepara/Dinas LH Jepara.

Berdasarkan hasil pengumpulan barang bukti, termasuk keterangan para ahli bahwa kegiatan tambak budidaya udang yang dilakukan oleh para tersangka telah menyebabkan kerusakan terumbu karang di TN Karimunjawa.

Untuk itu Penyidik Balai Gakkum LHK Jabalnusra menjerat para tersangka dengan Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mencantumkan ancaman kurungan penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Dr. Rasio Ridho Sani, S.Si., M.Com., MPM., menegaskan,“ Kegiatan perusakan lingkungan yang dilakukan para tersangka di TN Karimunjawa merupakan tindak kejahatan serius. Kejahatan ini telah merusak ekosistem, merugikan masyarakat dan negara. Para pelaku harus dihukum maksimal, agar terwujudnya keadilan. Kita sudah peringatkan untuk menghentikan kegiatan tapi mereka tetap tidak mematuhinya.

Untuk itu dilakukan tindakan tegas. Penetapan tersangka kepada 4 (empat) pelaku ini agar ada efek jera dan menjadi perhatian bagi pelaku lainnya, serta melindungi TN Karimunjawa,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum LHK wilayah Jabalnusra, Taqiuddin, S.Hut., M.P., menambahkan,“ Operasi Penertiban Tambak Udang di Taman Nasional Karimunjawa merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi KLHK dengan berbagai Kementerian/Lembaga, Kepolisian, TNI, serta Pemda Kabupaten Jepara untuk melindungi Kawasan Taman Nasional Karimunjawa dari kerusakan dan pencemaran lingkungan,” tambahnya.

Rasio Ridho Sani menyampaikan bahwa disamping menjerat para pelaku perusakan dengan penegakan hukum pidana. Saat ini Gakkum KLHK menyiapkan upaya penegakan hukum perdata ganti kerugian lingkungan dan pemulihan lingkungan. Tim hukum KLHK sedang menganalisis besaran kerugian lingkungan yang diakibatkan oleh para pelaku pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan akibat limbah tambak budidaya udang di Karimunjawa.

Penegakan hukum dengan multi instrumen dilakukan agar adanya efek jera mengingat seriusnya dampak kerusakan dan kerugian lingkungan yang
ditimbulkan, serta kerusakan di TN Nasional harus dipulihkan.
Dalam penegakan hukum pidana, saya sudah perintahkan kepada Penyidik KLHK untuk segera menyelesaikan penyidikan kasus ini.

“Penanganan kasus harus menerapkan pidana berlapis (multidoor), baik terkait dengan pidana lingkungan hidup, pidana kehutanan/konservasi sumberdaya hayati dan ekosistem, serta menelusuri aliran dana hasil dari tindak kejahatan bidang lingkungan hidup. Agar ada efek jera dan pelaku dapat dikenakan tindak pidana pencucian uang,” tegas Rasio Ridho Sani.

“Langkah penegakan hukum hukum multidoor/pidana berlapis dan multi instrumen termasuk gugatan perdata dilakukan agar para pelaku perusakan mendapatkan hukuman yang maksimal dan ada efek jera. Penindakan ini harus menjadi pembelajaran bagi pelaku lainnya,” pungkas Rasio Ridho Sani.

Sementara, Priyo Hardono akrab disapa Kang Priyo kepada awak media, Rabu (20/3/2024) lewat pesan WhatsApp mengapresiasi atas penetapan 4 tersangka oleh Gakkum LHK.

“Hukum harus ditegakkan, karena perusak lingkungan bisa mengakibatkan bencana alam. Bisa dilihat sekarang banyak banjir dimana-mana, itu salah satu penyebabnya,” tandas Kang Priyo.

Sumber: Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.

(Kertosono)