YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Tidak terbayarnya gaji karyawan PT. Putra Banyuwangi Sejati (PBS) kini menjadi perbincangan publik . Tetapi tidak hanya itu, yang lebih menarik justru akhirnya secara perlahan ketidak beresan manajemen PT. PBS terkuak. Disertai pula adanya kesan ketidak bertanggung jawaban dari pihak berwenang.
Hal tersebut dilihat dari statemen pejabat yang berwenang. Yang selalu mengelak tanggung jawab. yang katanya masalah karyawan PT. PBS ada pada tanggung jawab perusahaan bukan di pemerintah Daerah.
Lucunya perusahaan yang disuruh tanggung jawab itu sudah almarhum alias tutup. Kira kira apakah lupa kalau Itu Perusahaan 90 persen sahamnya milik pemerintah Daerah Banyuwangi. Apa bisa dengan seperti itu kemudian dengan mudahnya melepaskan tanggung jawab ?
Sehingga tak heran nada pesimispun muncul ditengah masyarakat, dimana salah satu tokoh di Banyuwangi meragukan persoalan ini bisa terselesaikan nantinya.
Alasannya sudah berkali kali demo, sudah ada Pansus, sudah ada putusan pengadilan toh kenyataanya sudah delapan tahun masih berputar putar saja persoalannya lempar sana lempar sini . “sudah paham lah mas arah politik para pejabat di Banyuwangi ini” ungkap tokoh yang enggan disebutkan namanya itu. Apapun bisa dilakukan, tetapi yang tak bisa ditutup tutupi lagi yang mana disinyalir bangkrutnya perusahaan lantaran digerogoti dari dalam oleh petinggi petinggi PT. PBS sendiri.
Terbukti masalah keuangan yang harus diselesaikan sampai saat ini juga tidak terselesaikan. Jangankan menyelesaikan masalah keuangan, melaksanakan RUPS saja sudah tidak bisa lagi lantaran tidak ada biaya , mengenaskan sekaligus miris sekali kondisi seperti itu. Uang negara dibuat main main. Sudah menterlantarkan karyawan nasib dua kapal Sritanjung pun sudah makin tidak jelas .
Alih alih mengembalikan ke pemilik yaitu Pemda Banyuwangi, justru yang terjadi sebaliknya, bahwa kapal dibiarkan tak terurus dengan kondisi rusak berat sampai karatan. Kerusakan kapal dikarenakan tenggelam di laut dekat pelabuhan Ketapang. dan berhasil diangkat, tetapi sudah mengalami kerusakan yang sangat parah dan tidak tertolong lagi.
Spekulasi publik mengatakan ada Permainan petinggi PT. PBS dibawah Dirut Wahyudi SE. Betapa tidak ? Sebab cerita pembelian kapal di jepang bernada sumbang. Ada oknum diduga menggelapkan kapal dengan mengalihkan hak kepemilikannya ke perusahaan lain. Perusahaan itu bernama PT. TBT (Tiga Berlian Timur ). Dan kapalnya dirubah namanya dari nama jepang “Sutosio” menjadi nama indonesia “Agung Wilis”. Saksi yang bisa dikonfirmasi adalah salah satu Karyawan yang ikut ke jepang bernama Irvan Nur Hidayatullah.
Yang menceritakan kepada awak media kenapa kapal yang dibeli sudah bukan milik Pemda lagi ” iya mas saya satu satunya karyawan yang diajak ke Jepang membeli Kapal untuk menggantikan kapal Sritanjung.
Tetapi heran saya, kapal setelah di Indonesia dialihkan ke perusahaan lain”. Demikian pengakuan Ivan karyawan yang tak terbayarkan gajinya. Tentu saja ini Super Aneh bin Super ajaib.
Atau bisa disebut ini aksi pat gulipat bin Tipu muslihat. tujuannya menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya. Keuntungannya ada di mafia mafia yang bermain. Sedangkan yang dirugikan jelas siapa lagi kalau bukan pihak Pemerintah Daerah Banyuwangi. Kapal yang seharusnya jadi milik Pemda Banyuwangi sudah lenyap tak berbekas.
Yang seharusnya Pemerintah Daerah Banyuwangi bisa menjalankan bisnisnya kembali untuk meningkatkan PAD Banyuwangi. Tidak bisa dilakukan, otomatis perusahaan macet dan berujung kebangkrutan.
Faktor utama karena lemahnya pengawasan. PT. PBS seolah olah diluar kendali pengawasan pemerintah Daerah Banyuwangi.
Untuk itu hasil temuan BCW menarik untuk didiskusikan , sebagaimana Masruri ketua BCW membeberkan hasil temuanya ” Benar setelah kami kaji dengan team ada hal hal regulasi yang dilanggar oleh pihak Pemda Banyuwangi yang menyebabkan sangat lemah pengawasannya kepada PT.PBS. “Yaitu masalah penyertaan modal yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku” ujar Masruri.
Selanjutnya Ketua BCW ( Banyuwangi Corruption Watch ) tersebut menambahkan” yaitu melanggar UU no. 1 tahun 2004 yang intinya Pemda dapat melaksanakan penyertaan modal pada perusahaan negara/swasta ditetapkan dengan peraturan Daerah. Kemudian berubah lagi peraturan yang lebih ketat UU No. 13 tahun 2014 yang menyatakan Pemerintah Daerah hanya dapat melaksanakan penyertaan modal pada BUMN atau BUMD”. “Dan faktanya.
Yang bisa kita lihat bahwa Perda penyertaan modal untuk PT. PBS ini memang tidak ada. “Ungkap masruri.
Sumber : Lembaga BCW
(Slamet/imam)