YUTELNEWS.com | Hak-hak karyawan di PT Hong Sheng Plastic Industry (PT HSPI) yang bergerak di bidang produksi plastik di Kawasan Puri Industrial Park 2000, Batam center, Kota Batam, Kepulauan Riau terkesan tidak jelas. Rabu (27/03/2024).
Dari informasi yang di himpun, Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam pun telah melakukan penanganan. Namun hingga saat ini belum ada hasil yang didapatkan oleh tim media.
Menurut narasumber yang tidak disebutkan namanya dalam pemberitaan bahwa PT HSPI tersebut diduga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, yang mana perusahaan tersebut tidak menyediakan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada karyawan. Diduga juga safety dalam bekerja tidak terjamin.
Parahnya, dari hasil pantauan tim media, PT HSPI ini melakukan praktik pungutan liar (pungli) kepada para calon karyawan atau pelamar pekerjaan di perusahaan tersebut.
Hingga kini berbulan-bulan pihak dinas Disnaker terkesan Lambat dalam melakukan tindakan serius. Tim media hingga kini belum memberikan bukti-bukti apa saja yang dilakukan oleh Disnaker kepada perusahaan tersebut. Jika memang sudah ditindak lanjuti lalu bukti apa saja yang diperoleh oleh dinas ketenagakerjaan.
“Sore juga bang, kita udah panggil pihak perusahaan dan udah kita terbitkan Notatiksa ke Perusahaan untuk segera ditindaklanjuti, terkait pungli itu kewenangan kepolisian” jawab Jefri UPTD Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam (20/03/24).
Ketua DPW Team Light Independen Bersatu (LIBAS) Jony telah melayangkan surat kepada perusahaan tersebut namun tidak ada balasan/klarifikasi dari perusahaan tersebut.
“Kami dari Team Libas DPW Kepri akan terus memantau dan investigasi di perusahaan tersebut untuk kesejahteraan para karyawan. Kami juga berharap pihak Disnaker segera bertindak kepada perusahaan tersebut,” ungkap Jony.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya lakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan dan dinas terkait.
(Tim Red)