YUTELNEWS.com | Jakarta – Polri memberikan peringatan keras kepada siapapun yang berani mengoplos beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).
Wakil Kepala Satgas Pangan Polri Kombes Pol Samsul Arifin menegaskan pedagang maupun masyarakat yang melakukan hal tersebut terancam hukuman penjara.
Menurut Samsul, pencampuran antara beras SPHP dan beras premium dapat merugikan masyarakat.
Pasalnya, masyarakat sudah mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan beras kualitas premium.
Namun malah mendapatkan beras SPHP oplosan yang tidak sesuai dengan harga yang telah mereka bayarkan.
Hal tersebut ia sampaikan usai agenda Dialog Publik bertema Memastikan Ketersediaan dan Keterjangkauan Harga Pangan Jelang dan Pasca Lebaran 2024 di Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024.
Oleh karena itu, ia pun memberi peringatan tegas kepada oknum pengoplos beras.
Menurutnya, mereka akan terkena sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Berdasarkan UU tersebut, Samsul menyebut oknum pengoplos beras akan terancam hukuman penjara selama 6 tahun.
Di sisi lain, Samsul mengatakan bahwa pihaknya terus memastikan penyaluran beras SPHP tepat sasaran.
Satgas Pangan Polri, kata dia, saat ini tengah aktif melakukan penindakan.
Adapun Satgas Pangan daerah telah melakukan beberapa penindasan di antaranya di Banten, Jakarta Timur, dan Kalimantan Timur.
Samsul menjelaskan, para oknum ini memanfaatkan beras SPHP Bulog untuk di-repacking.
Kemudian ada juga yang dioplos lalu diedarkan untuk mencari keuntungan.
Untuk itu, Satgas Pangan pusat menerjunkan tim ke wilayah-wilayah penghasil atau produsen pangan supaya tidak terjadi penyimpangan.
sumber: Nesiatimes.com.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal(