YUTELNEWS.com | Diduga para pengangsu BBM Penugasan jenis Pertalite Skala besar bergentayangan di wilayah Hukum Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resort Kabupaten Sidoarjo.
BBM Penugasan Jenis Pertalite , dikuras oleh oknum oknum Pengangsu BBM Penugasan seakan akan Kebal Hukum dan Tak memperdulikan waktu. Secara terang terangan tanpa ada rasa takut sedikitpun akan akibat yang akan diterima atau dijalani.
Terasa Kebal Hukum Tidak ada Tindakan dari APH Polres Sidoarjo yang jelas-jelas kegiatan Pengangsu yang melebihi kapasitas alias dikategori Pengurasan tersebut melanggar aturan perundang – undangan dan Hukum.
Kegiatan Pengangsuan atau Pengurasan BBM jenis Penugasan Jenis Pertalite dengan menggunakan armada thunder,Tiger, Megapro dengan memakai sistem rengkek membawa Jerigen Plastik kapasitas 30 liter setiap armada membawa lebih dari 2 jerigen yaitu bisa sampai 4 jerigen .kronologi tersebut Terjadi di SPBU 54.612.08 dengan alamat Jl Raya GANG Glatik Seruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo,Jawa Timur.
Lagi lagi berawal dari pihak Operator SPBU nomor seri 54.612.08 yang berlokasi di Jl.Raya gang Glatik Sruni Kecamatan Gedangan Kabupaten Sidoarjo. Sudah jelas terang – terangan telah melanggar aturan SOP PT. Pertamina Persero dengan melakukan Pengisian BBM Penugasan Jenis Pertalite . Padahal Sudah jelas Hal itu mengacu pada UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 Masalah Cipta Kerja. Selain itu juga sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak.dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2. Jelasnya
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalahgunaan BBM Bersubsidi Baik Jenis Solar Maupun Pertalite adalah tindakan melanggar hukum yang sebagai mana di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan dan dijual belikan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.612.08 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan juga diperjual belikan BBM yang melanggar hukum.
Hal ini tejadi ada dugaan adanya main mata alias kongkalikong antara pembeli dengan oknum pihak operator untuk meraup keuntungan pribadi maupun kelompok dengan cara merugikan pemerintah Juga masyarakat,( 02/04/2024)pukul 01:05
Dugaan kongkalikong antara Pihak SPBU yaitu Operator vs Pengangsu otomatis bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan sampai pendistribusian tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat di konfirmasi sama team awak media , salah satu oknum Pengangsu yang bernama inisial M.Rizki dan tapi operator SPBU,” 54.612.08 yang Bernama inisial AGA yang gayanya seakan akan kebal hukum, dan tanpa ada sopan santun juga melanggar hukum, oknum Operator SPBU 54.612.08 merekam video atau memotret kami selaku seorang jurnalis. sedangkan oknum Operator bukan lah seorang media atau Jurnalis yang ditugaskan oleh Perusahaan Media sebagai jurnalis atau wartawan.
Sempat Pihak awak media menanyai kepada Pengangsu kenapa mas kok diisi sendiri kan itu tidak boleh karena SPBU 54.612.08 bukan SELF service, sampai dengan Pihak Operator hanya tersenyum juga sempat seperti meremehkan kami sebagai jurnalis atau wartawan , kebal hukum.
Bikin emosi nya lagi, team awak media telah adanya seorang Operator SPBU 54.612.08 telah melanggar Undang Undang ITE yaitu pasal , pasal 12 ayat 1 dan 2 Undang-undang Hak Cipta. Pidananya sesuai Pasal 115 UU Hak Cipta. Yaitu, setiap orang yang tanpa persetujuan dari yang dipotret atau ahli warisnya melakukan hal yang ada di pasal 12 bisa dipidana denda paling banyak 500 juta. bukan tugas nya Sebagai Jurnalis atau Wartawan dengan berani nya oknum Operator SPBU memotret/memvideo team awak media tanpa ada Persetujuan dan surat tugas sebagai seorang jurnalis atau wartawan dari media.
Untuk itu, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: 1) mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2) mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU 54.612.08 dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Menurut pantauan tim awak media pengisian tersebut dilakukan seakan-akan tidak mengenal batas waktu tiap hari siang malem pun dilakukan pengisian drum jerigen plastik jenis Pertalite dan tidak dilengkapi surat izin Pertamina seperti Barcode diduga SPBU 54.612.08 kebal hukum dan banyak (bek’apan).
Dari pihak tim awak media dari bersekitaran pukul 01.05 melakukan laporan ke Polsek Gedangan terdekat, keterangan dari pihak Polsek Gedangan terutama Anggota Polsek malah bilang sampeyan kok cek teganya dia mencari nafkah buat keluarganya (Pengangsu), itukan cuma Pertalite keuntungan cuma berapa. Dan diantara team media menerangkan bahwa bukan kami melarang mencari nafkah tetapi sudah melanggar aturan SOP PT.Pertamina dikarenakan mengisi dan menekan tombol angka di KBU Pertalite sendiri seakan akan milik sendiri seakan akan dari pihak Operator SPBU terhadap Pengangsu BBM Pertalite tersebut. tetapi malah bilang bawa saja ke Polres Sidoarjo ujarnya anggota Polsek Gedangan. ke warga negara kebetulan profesi wartawan si pelapor, jawab awak media kenapa kami laporannya di hiraukan ( di tolak ). jadi kami selaku warga negara dan profesi wartawan merasa di abaikan padahal sesuai Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan, “Setiap orang atau warga negara yang mengalami, melihat, menyaksikan, atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada Penyelidik dan atau Penyidik baik lisan atau tertulis” ternyata disini tidak berlaku atau tidak di tanggapi secara langsung. Padahal sesuai instruksi Kapolri bahwa setiap laporan secara lisan atau tertulis itu Anggota Penegak Hukum baik Polsek, Polres, Polda setingkat Polri harus segera ditanggapi.
Disini saya tegaskan kembali, seharusnya ini menjadi perhatian pemerintah dan pihak kepolisian bahwa apabila terjadi praktek menyalahgunakan penjualan BBM jenis Pertalite apalagi menggunakan Jerigen Plastik ini sangat jelas sudah melanggar hukum.
Hingga berita ini di tayangkan Awak media akan terus melakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait guna penyajian pemberitaan yang berimbang,
Harapan warga dan Team awak media sebagai pengunjung atau Pembeli baik dari luar daerah supaya dari pihak APH terutama Polsek terdekat dan pemangku jabatan Polres Sidoarjo agar menindak tegas para Pengangkut BBM bersubsidi baik Jenis Solar Maupun Pertalite yang harus ditindak tegas biar tidak pembiaran atau berkeliaran di wilayah Jatim, dilakukan tanpa ada surat ijin baik dari kepala desa, dinas terkait dengan hukum yang berlaku supaya ada efek jera dan Tidak merugikan Negara.
Apabila Tidak ada Kelanjutannya maka Kami tim awak media akan melanjutkan Laporan Resmi ke pihak Commerl PT.Pertamina Jl. Jagir Wonokromo 88 selaku Pihak BUMN BPH Migas dan Polda Jatim Dirkrimsus selaku pemangku tertinggi APH di wilayah Jawa Timur.
(okik)