Warga pengelola tambak sudah lebih dari 30 tahun tetapi merasa kesulitan Ketika mengajukan ke BPN untuk urus sertifikat

YUTELNEWS.com | Jepara –  supar seorang warga desa karang Gondang kec.mlonggo menjelaskan ketika mau urus surat sertifikat merasa kesulitan karena kepala desa tidak mau tanda tangan sebagai syarat untuk mengajukan surat permohonan ke BPN padahal menurut keterangan pak supar pengelola tambak bandeng dan nila sejak tahun 1980 merasa resah karena kepala desa belum mau untuk memberi surat pengantar ke BPN,Hal yang sama juga di rasakan oleh pengelola yang lain antara lain Fauzi,Muh,Ali nurhadi dan bagiono serta 11 orang yang sama telah mengelola tambak berpuluh puluh tahun lamanya.

Ketika awak media menemui kepala desa karang Gondang di kantornya mengatakan bahwa belum berani memberi tanda tangan karena belum ada rekomendasi dari bupati Jepara dan langsung menelpon asisten 1 bahwa tanah yang bisa di sertifikat kan harus 100 meter dari bibir pantai di hitung dari air pasang tertinggi dari bibir pantai.
Sementara itu Mbah supar dan kawan kawannya tetap berusaha dengan dasar surat dari petinggi markadi dan petinggi Sulkan untuk mengelola tambak tersebut untuk menjadi hak milik sesuai undang undang agraria yang menyebutkan tanah di kuasai warga selama lebih dari 20 tahun bisa di ajukan menjadi hak milik tekadnya

Pak supar dan kawan kawan berharap bisa melegalkan tanah yang dikelola puluhan tahun tersebut menjadi tanah yang bersertifikat walaupun agak alot perjalananya ,menurut BPN tanah tersebut bisa di legalkan apabila sudah mendapat tanda tangan dari kepala desa ujarnya.atas dasar Undang undang agraria.

(Singgih)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN