Muid Wael Anggota DPRD P3 Terpilih dan Bunda Mirna Bisa Dipenjara 3 Tahun dengan Pasal Pengrusakan Lingkungan

YUTELNEWS.com | Dua mantan narapidana, Muid Wael, anggota DPRD Kabupaten Buru terpilih dari P3 dan Bunda Mirna bisa dipenjara 3 tahun dengan pasal pengrusakan lingkungan.

Menurut Ibrahim Wael, kedua mantan napi tersebut bisa dijerat dengan UU No. 32 tahun 2029 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana 3 tahun penjara.

Kata Ibrahim, dalam pasal 374 berbunyi, “setiap orang yang kerena kealpaannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun”.

“Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipindana dengan pidana penjara tingkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1000.000.000.00. (satu miliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000.00. (tiga miliar rupiah)”, ujar Ibrahim.

Kata Ibrahim, kedua mantan napi itu sudah sejak lama melakukan aktifitas penambangan liar dan penggunaan bahan kimia berbahaya (B3) di gunung botak yang menyebabkan lingkungan menjadi rusak.”keduanya juga masuk penjara karena terlibat penambangan emas ilegal di gunung botak, Muid bisa jadi anggota DPRD karena menggunakan uang dari tambang emas liar gunung botak dengan cara merusak lingkungan”, ujar Ibrahim.

Ibrahim menjelaskan, saat ini kedua orang tersebut sedang dalam pemeriksaan Polres Buru atas laporan dari kuasa hukum La Eko Lapandewa dengan tuduhan melakukan penyerobotan lahan milik Ibrahim Wael di gunung botak dan pengrusakan lingkungan.

Wakorwil Maluku (88)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN