YUTELNEWS.com | MEDAN – Polda Sumatera Utara menyebutkan penanganan hukum terhadap Edy Suranta Gurusinga alias Godol mulai dari penetapan tersangka hingga pelimpahan ke Kejaksaan (P21) sudah sesuai prosedur, Selasa (16/04/2024).
Hal tersebut di sampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (15/04/2024) malam.
“Proses hukum terhadap Godol sesuai mekanisme dan prosedur. Polisi tentu menetapkan yang bersangkutan berdasarkan minimal 2 alat bukti,” ujarnya.
Selanjutnya saat di tanya beredarnya berita ajakan berpartisipasi untuk keadilan Godol pada Selasa (16/04/2024), Hadi menyebut menghargai warga masyarakat yang memberi pendapat di depan umum namun dengan aturan tertentu.
“Penyampaian pendapat di muka umum wajib di beritahukan secara tertulis kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia, nah pemberitahuan tersebut di sampaikan secara tertulis selambat-lambatnya 3×24 Jam sebelum kegiatan di mulai yang telah di terima oleh Polri,” jelasnya.
Menurut Hadi, perlu di ketahui bahwa ada jenis demonstrasi yang di larang yaitu demo yang menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan, demo di lingkungan Istana ke Presidenan, demo di luar waktu yang di tentukan, demo tanpa pemberitahuan tertulis kepada Polri dan demo yang melibatkan benda-benda yang membahayakan.
“Jadi cek dan ricek itu penting,” pungkasnya.
Sebelumnya di ketahui Edy Suranta Gurusinga alias Godol di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dalang kerusuhan Pemuda Karya Nasional (PKN) dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) di Kecamatan Pancur Batu dan kepemilikan Senjata Api ilegal.
Berkas perkara Godol telah di nyatakan lengkap oleh Jaksa atau P21 dan pada Rabu (03/04/2024) tersangka Godol dan barang bukti telah di serahkan oleh Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
(ade spt)