PWI Aceh Dukung Anggota DPR-RI Komisi III, H.M Nasir Djamil, Usut Tuntas Terkait Pengancaman Wartawan di Bieruen

YUTELNEWS.com | Banda Aceh – Anggota Komisi III DPR RI, Fraksi PKS, H.M Nasir Jamil, S. Ag, M.Si, menanggapi serius laporan pengancaman terhadap wartawan Dialeksis di Bireuen, Fajrizal (Fajri Bugak), yang terkait dengan pemberitaan dugaan pungli sewa lapak pedagang daging meugang.

Nasir Jamil menegaskan bahwa pihak-pihak yang dirugikan oleh pemberitaan pers seharusnya menggunakan hak jawab, bukannya melakukan pengancaman.

Ia pun mengapresiasi langkah Fajri melaporkan kasus tersebut ke Polres Bireuen dan berharap kasus ini diusut tuntas.

Sementara itu, PWI Aceh dan Pemred Dialeksis, Bakhtiar Gayo, menyatakan dukungannya terhadap Fajri Bugak dan mengutuk tindakan pengancaman terhadapnya. PWI Aceh berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak dan agar wartawan dapat menjalankan tugasnya dengan aman dan nyaman.

Fajrizal telah melaporkan kasus pengancaman ini ke Polres Bireuen dengan nomor STTLP/82/IV/2024/SPKT/Polres Bireuen/Polda Aceh. Polisi telah memanggil saksi-saksi dari pelapor dan siap untuk melanjutkan proses hukum.

Kasus pengancaman ini berawal dari pemberitaan Dialeksis berjudul “Cari Aman, Camat Kota Juang Gunakan Pihak Ketiga Untuk Pungli Sewa Lapak Meugang”. Pemberitaan tersebut mengungkap dugaan pungli sewa lapak pedagang daging meugang sebesar Rp.300.000 dengan dalih sewa lapak dan uang minum. Dugaan pungli ini diduga dilakukan Camat Kota Juang melalui perantara pihak ketiga.

Terkait tuduhan pengancaman, Tf, sopir Camat Kota Juang, membantahnya dan menyatakan bahwa ia hanya ingin mengajak Fajri bertemu untuk menjelaskan persoalan yang sebenarnya.

Kasus pengancaman terhadap wartawan ini telah menjadi perhatian publik dan mendapat kecaman dari berbagai pihak. Penting untuk diingat bahwa wartawan memiliki hak untuk melakukan tugasnya dalam menyampaikan informasi kepada publik tanpa rasa takut akan intimidasi atau kekerasan.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)