Kasus Pemalsuan Plat Nomor TNI Tersangka Akhirnya Ditangkap 

YUTELNEWS.com – Jakarta. 

Hari Jumat, 12 April 2024, di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, sekitar pukul 09.00 WIB, Asep Adang Supriyadi (AAS) melaporkan Pierre W.G. Abraham (PWGA) atas pemalsuan plat nomor dinas. PWGA, seorang karyawan swasta, ditangkap pada Selasa, 16 April 2024.

Barang bukti yang diamankan termasuk surat registrasi pinjaman, plat nomor palsu, pakaian, dan kendaraan Toyota Fortuner. Pelaku menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari aturan ganjil-genap di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Kronologis pengungkapan kasus dimulai ketika pihak Puspom Mabes TNI menemui AAS untuk mengklarifikasi plat nomor yang sama digunakan oleh PWGA dalam video viral di media sosial. AAS tidak mengenal PWGA dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya.

Tim Opsnal Resmob Unit II Subdit Tahbang/Resmob, di bawah pimpinan Kompol Anggi Fauzi Arfandi Hasibuan, SH, melakukan penyelidikan lapangan dan berhasil menemukan pelaku di rumah kakaknya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur. PWGA ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

 

Yusup Bahtiar.