YUTELNEWS.com | BandaAceh – Ketua DPC dan Ketua DPK APDESI Kecamatan dalam wilayah provinsi Aceh 23 Kabupaten Kumpul atau melakukan Audiensi dengan pemerintah Aceh di Banda Aceh, Jum’at 19 April 2024.
Perubahan kedua atas undang undang
Dalam rapat paripurna DPR-RI kamisc 28/03/2024 yang lalu dengan disahkan regulasi baru itu,
Mengubah masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, ketentuan ini berlaku begitu undang-undang desa baru,
Bagaimana dengan aceh apakah ketentuan tersebut dapat di terapkan, Hal ini menjadi pertanyaan kita bersama.
Tentunya pada ketentuan UU Desa sebelumnya masa jabatan kepala desa enam tahun dan dapat menjabat selama tiga periode,
Hal tersebut tidak bisa di laksanakan
Karena berbenturan dengan undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang, Pemerintah aceh yang mengatur bahwa masa jabatan keuchik/kepala desa di aceh hanya bisa enam tahun untuk dua periode saja.
Ketua DPD apdesi aceh untuk menyikapi hal tersebut mengadakan audiensi dengan DPR Aceh dan pemerintah Aceh serta melaksanakan kegiatan RAPAT UMUM GAMPONG ACEH dalam rangka penguatan barisan pemerintah gampong untuk,
1. Memastikan implementasi perubahan Kedua undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat dijalankan di Aceh.
2. Memastikan kejelasan agenda perubahan undang undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh berkaitan dengan materi pengaturan gampong agar dapat menyesuaikan subtansi pengaturan nya sesuai dengan undang undang desa
3. Meminta alokasi dana otonomi khusus aceh (DOKA) sebesar minimal 10 persan di peruntukkan untuk gampong di provinsi Aceh dalam revisi undang-undang Pemerintah Aceh.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)