YUTELNEWS.com | Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Dinas yang ada di Kubu Raya Kalimantan Barat ini dikabarkan oleh salah satu korban kepada media ini berinisial RN sebagai pihak kedua yang merasa dirugikan bahwa dirinya merasa telah di tipu oleh Oknum PNS, diduga kuat permainan oknum dalam jual beli mobil yang di jual kepada rekannya 1 untuk mobil Fortuner”,ucapnya
(E) saat di konfirmasi Media ini melalui via WhatsApp Sabtu, 20/04/2024
“Korban pihak kedua (E), menjelaskan Awal mulanya mobil di jual dalam perjanjian masih atas nama debitur, karna rekanan masih dalam pekerjaan tetapi karena selama beberapa bulan ini banyak terjadi dinamika bisnis adanya keterlambatan pembayaran cicilan sebanyak 2 bulan.
Oknum PNS berinisial F ini pun menarik kembali mobil Fortuner tersebut dan bersama pihak leasing saat penarikan unit mobil rekan nya tersebut sedang berada diluar kota dan mobil di rumah rekannya.
Seminggu ini pihak kedua (E) ingin menarik kembali unit tetapi saat menghubungi pihak debitur tidak menggubris dan banyak berikan alasan”, Ucapnya .
Merasa dirugikan pihak kedua (E) akan melakukan upaya hukum dan melaporkan oknum PNS tersebut ke pihak berwajib serta akan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan”,tegas (E)
Musa